Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Amankan Tersangka Pembangunan Jembatan Sungai Enok

Hendrawan Kariman • Rabu, 31 Januari 2024 | 15:43 WIB

Tim Tabur dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menjemput tersangka HM Fadhillah Akbar di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (31/1/2024).
Tim Tabur dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau menjemput tersangka HM Fadhillah Akbar di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (31/1/2024).
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengamankan buron, seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial HM Fadhillah Akbar (HMFA), pada Rabu (31/1/2024).

HMFA dijemput di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru setelah sebelumnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/1/2024) malam. HMFA yang buron sejak tahap penyidikan di Kejati Riau, ditangkap saat berada di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, saat dilakukan pengamanan HMFA bersikap kooperatif terhadap petugas. Sehingga mempermudah Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengaman.

Baca Juga: PLN Apresiasi Pendampingan Hukum dari Kejati Riau

"Tersangka HMFA diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, pagi tadi sudah mendarat di Pekanbaru," sebut Bambang.

Adapun kasus yang menerpa HMFA, yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, terkait penyelewengan terkait pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Sungai Enok, Inhil. Pembangunan jembatan tersebut menggunakan Anggaran 2012.

Selain HMFA, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ berinisial BS. Untuk diketahui, PT BRJ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek Jembatan Sungai Enok.

Baca Juga: Kejati Riau Panggil Ketua KONI Pekanbaru Terkait Dugaan Penggelapan Gaji Pegawai

Adapun modus tersangka pada perkara ini diantaranya personel pengerjaan proyek fiktif. Keduanya juga memalsukan tandatangan saksi H dalam dokumen kontrak kerja, termasuk setiap kali pencairan. Perkara tipikor ini melibatkan keuangan negara senilai Rp14,82 miliar.

Atas kasus yang menjeratnya itu, HMFA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023. Surat itu tertanggal 7 September 2023 lalu.

Editor : RP Rinaldi
#tersangka korupsi #Sultan Syarif Kasim II #tim tabur kejati riau