JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Youtuber bernama Kacong Arye (KA) alias Ahmad Jumairi (AJ), 30, asal Dusun Gangsiran, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep harus berurusan hukum. Hal ini karena pelaporan kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) dengan mantan kekasihnya RW, 21, asal Pamekasan.
Kini, Kacong Arye ditahan Polres Pamekasan atas laporan mantan kekasihnya yang tak terima karena rekaman Video Call tanpa busananya disebarluaskan oleh pelaku dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Sedangkan awal mula pelaku melakukan VCS pada November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Tuan Guru Bajang: Pemilu Kita Sudah Babak Belur!
Saat Video Call, tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku merekam korban yang pada saat itu tidak mengenakan pakaian. Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku tidak terima dan merasa sakit hati dan kemudian menyebarkan video tersebut pada rekan korban berinisial MMN warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
"Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2) di Gedung Joglo Mapolres Pamekasan.
Dalam ungkap kasus itu, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 Gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb. Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
Baca Juga: Difasilitasi Gubernur Riau, Konflik PT SIR dengan Masyarakat Okura Selesai
Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman