Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Dari Pintu Tol Pekanbaru ke Gate Dumai Kendaraan Golongan I Jadi Rp171.500

Eka Gusmadi Putra • Selasa, 20 Februari 2024 | 06:35 WIB

Interchange atau simpang susun di ruas Jalan Tol Pekanbaru Dumai membelah hutan sawit, foto diambil Juli 2020 lalu.
Interchange atau simpang susun di ruas Jalan Tol Pekanbaru Dumai membelah hutan sawit, foto diambil Juli 2020 lalu.

PEKANBARU (RP) - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500 yang diperkirakan berlaku mulai 4 Maret mendatang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian  Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Menyebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Volume Kendaraan Meningkat di Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru - Dumai.

Baca Juga: Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Rp33.500

Tarif yang ditetapkan saat itu (2020), Kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dengan berlakunya tarif ini maka dari Pekanbaru sampai Dumai, dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

"Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru - Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru - Dumai," tulis keputusan Pak Bas tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai perlu disesuaikan.

Baca Juga: Lagi, Gajah Melintas di Tol Permai

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk didalamnya tol Permai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

"PT. Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," tulis keputusan Menteri PUPR.

Baca Juga: Dumai nan Seksi, Permai Sebuah Mimpi

Corcomm PT Hutama Karya, Intan Zania perihal Kepmen PUPR tentang tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai ini, dikonfirmasi Riaupos, Senin (19/2/2024) malam, hingga berita diturunkan sekitar pukul 00:00 WIB, belum memberikan penjelasan resmi terkait tarif baru ini.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2024, memang ada pengusulan penyesuaian tarif untuk beberapa ruas jalan bebas hambatan di JTTS. Salah satunya Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo saat itu mengatakan, ruas-ruas yang diusulkan penyesuaian tarif, secara kualitas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan kenaikan tarif tol.

Editor : RP Eka Gusmadi Putra
#JTTS #tol pekanbaru dumai #tol di riau #tarif tol 2024 #Tol Permai #tarif tol pekanbaru dumai naik per maret 2024