Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

OPD Pemprov Riau Terapkan WFH Wajib Melapor

Soleh Saputra • Minggu, 14 April 2024 | 20:35 WIB
Sekdaprov) Riau, Indra SE
Sekdaprov) Riau, Indra SE

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa dan Rabu (16-16/4/2024).

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.Baca Juga: Tinjau Arus Balik, Masyarakat Bilang ke Kapolda Lalu Lintas Lancar

Terkait kebijakan pemerintah terkait sistem kerja kedinasan WFO dan WFH pasca libur Lebaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti kebijakan tersebut. Namun kebijakan itu harus awasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

"Pada intinya kami dukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kemacetan saat arus balik Lebaran," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE.

Indra menjelaskan, kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.Baca Juga: Hingga Siang Tadi, 38.157 Kendaraan Tercatat Balik ke Pekanbaru

"Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya. Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya," sebutnya.

"Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD-nya ketika akan melaksanakan WFH, sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kami memberikan keringanan bagi ASN melakukan WFH," sambungnya.(sol)

Editor : RP Edwar Yaman
#WFO #sistem kerja #wfh #libur lebaran