Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

SSK II Pekanbaru Ditetapkan sebagai Bandara Internasional, EGM: Ini Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata di Sumatra

Edwir Sulaiman • Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandar udara Internasional, 17 bandara ditetapkan berstatus Bandara Internasional, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

Mengenai status ini pun disambut baik oleh otoritas Bandara SSK II dan dengan bangga menyampaikan Provinsi Riau tetap memiliki Bandara Internasional dengan nama Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

"Kami sangat bangga dan bersyukur atas keputusan yang menjadikan Bandara SSK II Pekanbaru tetap beroperasi sebagai bandara internasional. Ini menegaskan peran strategis kami dalam mendukung konektivitas udara regional dan global, serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Sumatera dan sekitarnya." kata Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Radityo Ari Purwoko, Jumat (26/4/2024).

Penetapan tersebut menandai langkah penting dalam penyesuaian infrastruktur penerbangan di Indonesia. Sebelumnya jumlah bandara internasional di Indonesia mencapai 34 bandara, kini berkurang menjadi hanya 17 bandara internasional.

Sebagai bagian dari jaringan bandara internasional Indonesia, Bandara SSK II Pekanbaru telah terbukti menjadi pilihan utama bagi wisatawan dan pengusaha baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

''Kehadiran kami sebagai bandara internasional turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Provinsi Riau, '' ungkap pria yang akrab dipanggil Mas Oki ini menegaskan.

Pada tahun 2023, disampaikan Mas Oki, pihaknya mencatat peningkatan lalu lintas penerbangan internasional yang signifikan sebesar 100 persen dibandingkan dengan tahun 2019.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa Bandara SSK II Pekanbaru menjadi destinasi yang semakin diminati oleh wisatawan dan pelaku bisnis internasional. Tidak hanya itu, tren yang positif ini terus berlanjut hingga tahun 2024, dengan jumlah penerbangan internasional yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Oki juga menegaskan komitmen Bandara SSK II Pekanbaru untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para penumpang internasional, serta berperan aktif dalam memajukan industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia.

"Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi semua pengguna jasa kami, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor penerbangan dan pariwisata," tambahnya.

Untuk itu, Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru berterima kasih kepada pemerintah pusat, otoritas penerbangan, mitra bisnis, dan masyarakat atas dukungan yang berkelanjutan dalam menjaga dan mengembangkan status bandara ini sebagai salah satu gerbang utama bagi Indonesia dalam arus perjalanan internasional.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

 

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pariwisata #sumatra #Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru #bisnis