PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswanya bernama Khariq Anhar ke polisi karena mengunggah konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi di kampus Unri, persoalannya sudah selesai.
Perihal pelaporan salah seorang mahasiswa Unri tersebut, Rektor Universitas Riau Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermandra, SPd MA menyampaikan bahwa pada saat beredarnya video disalah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas Rektor, Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut.
"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa, tetapi yang dilaporkan akun atas nama aliansi mahasiswa menggugat," ujar Dr Hermandra, SPd MA kepada Riau Pos.co pada Kamis (9/5/2024).
Ia menuturkan, selaku Rektor tidak ada bermaksud untuk melakukan kriminalisasi dan tetap memberikan ruang kritik, saran dan masukkan terkait IPI dan UKT. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akunnya mahasiswa Universitas Riau atas nama Khariq Anhar, maka perosoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
"Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan," katanya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman