"Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat. Surat tugasnya terhitung mulai hari ini," kata Pj Gubri, Kamis (16/5/2024).
Penunjukan Plt Kadisdik Riau, dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat surat resmi penahanan TFT. Kemudian dilakukan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE mengatakan, masa jabatan Plt Kadisdik Riau berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali.
"Jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan kedepan karena perpanjangan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Riau meminta Roni segera menjalankan tugas yang diamankan oleh pimpinan yakni Pj Gubernur Riau.
"Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena kedepan akan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau," katanya.
Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik yakni menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di kabupaten/kota se Riau," ujarnya.
Editor : RP Rinaldi