Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemkab Kuansing

Hendrawan Kariman • Jumat, 17 Mei 2024 | 18:24 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto (kiri) ikut menggiring tersangka Jalunis (rompi oren) yang akan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada Jumat (17/5/2024).  
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto (kiri) ikut menggiring tersangka Jalunis (rompi oren) yang akan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada Jumat (17/5/2024).  

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jumat (17/5/2024). Dia adalah Jalunis, Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jalunis setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara sekitar pukul 11.00 WIB siang.

''Hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus berkesimpulan, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemkab Kuansing,'' sebut Bambang.

Atas penetapan tersangka itu, Jalunis langsung ditahan. Dirinya tampak digiring petugas keluar Gedung Kejati Riau Pekanbaru menggunakan rompi tahanan.

''Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru guna kelancaran penyidikan,'' kata Bambang.

Jalunis disangkakan telah melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing selama periode 2020 hingga 2023. Tersangka memanen atau mengambil buah sawit dan menjualnya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus kebun sawit yang berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau ini, Jalunis dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya juga diduga melanggar Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#tersangka korupsi #kebun sawit #gelar perkara #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #pemkab kuansing