Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh ART di Jalan Rumbia Bengkalis selama 19 Tahun Penjara

Abu Kasim • Rabu, 22 Mei 2024 | 09:44 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menunjukkan barang bukti (BB) kejahatan yang digunakan M Ilham usai melakukan pembunuhan terhadal ART di rumah mewah di Jalan Rumbia Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menunjukkan barang bukti (BB) kejahatan yang digunakan M Ilham usai melakukan pembunuhan terhadal ART di rumah mewah di Jalan Rumbia Bengkalis, beberapa waktu lalu.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Muhammad Ilham (21) terdakwa pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) Siti Rohana (34) di rumah mewah Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis pada 8 September 2023 lalu, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Ya, agenda sidangnya masih tuntutan JPU dan belum putusan majelis hakim. Jadi terdakwa dituntut JPU dengan hukuman selama 19 tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marulitua Johanes Sitanggang SH, Selasa (21/5/2024).

Maruli menyebutkan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai perbuatan pidana.

"Ya, terdakwa kami tuntut dengan pelanggaran Pasal 339 KUHPidana dalam dakwaan kesatu primer, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.

Maruli mengatakan, terdakwa Muhammad Ilham selama mengikuti agenda persidangan sangat komperatif dan terdakwa juga mengakui perbuatannya. Setelah pembacaan tuntutan ini, agenda sidang berikutnya adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

"Ya, kami menilai terdakwa sangat koorperatif dan mengakui semua perbuatannya. Makanya nanti kami dengan agenda sidang selanjutnya yakni pledoi," ucap Maruli.

Sebelumnya, kasus pembunuh ART bernama Siti Rohana (34) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya Jalan Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis merupakan korban pembunuhan.

Aksi keberutal Muhammad Ilham dalam menghabisi nyawa korban terekam oleh CCTV yang ada di rumah majikan. Waktu itu, Ilham diduga ingin menguasai barang-barang di rumah mewah tersebut. Namun aksi perampokan itu diketahui korban. Pelaku menyekap korban dan melumpuhkannya.

Kasus pembunuhan terhadap Siti Rohana warga asal Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung itu, sempat menggegerkan masyarakat Pulau Bengkalis. Karena Ilham sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban, namun kerja keras kepolisian Polres Bengkalis berhasil mengamankannya dalam waktu tidak dari satu hari.

Motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa, hanya ingin melakukan perampokan adalah faktor ekonomi. Pelaku memiliki banyak tagihan utang pinjam online dan investasi kripto yang tak mampu pelaku lunasi.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pembunuhan #polres bengkalis #Muhammad Ilham #Jaksa Penuntut Umum (JPU)