JAKARTA DAN PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah termasuk di Riau harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan ulang. Itu menyusul dikabulkannya sejumlah perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/6).
Di Riau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon melaksanakan PSU di 35 TPS di Riau. Rincian, 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), 2 TPS di Kota Dumai, satu TPS di Kepulauan Meranti, dan satu TPS di Indragiri Hulu (Inhu).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Putusan Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk perkara yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3, Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.
‘’Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (6/6).
Mahkamah memerintahkan PSU dilaksanakan di 31 TPS yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
MK menegaskan, pemutakhiran data DPT pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih di luar DPT pada 31 TPS tersebut dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut.
Pencoblosan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara setelah pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada MK.
MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Berikutnya, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda. KPU menyampaikan dalam persidangan terdapat 4.753 karyawan PT Torganda yang di-PHK per November 2023, tetapi belum menyerahkan bukti terkait PHK tersebut.
MK berpendapat, KPU tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan berkaitan dengan pernyataan di persidangan terkait jumlah karyawan yang di-PHK tersebut. Ketidakjelasan jumlah karyawan yang di-PHK sebelum pemilu pada 14 Februari 2024 menyebabkan tidak sinkronnya antara DPT di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dan kondisi riil karyawan yang dapat menggunakan hak pilih setelah PHK.
Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya Formulir C. Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda. Berkenaan dengan itu, dari jumlah 7.462 pemilih dalam DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu 2.086 pemilih, sehingga terdapat 5.376 pemilih yang tidak hadir.
“Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT Torganda yang di-PHK yang dapat dijadikan pembanding dengan jumlah C. Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih. Hal itu dipandang penting menurut Mahkamah mengingat pada pokoknya Termohon dan Pihak Terkait II menyampaikan bahwa tidak terdistribusinya 5.272 C. Pemberitahuan sehubungan dengan adanya PHK karyawan PT Torganda,” jelas Daniel.
Karena itu, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda. Untuk mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih dalam mengaktualisasikan hak pilih para pemilih di 31 TPS, mahkamah perlu menegaskan dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih guna mendapatkan data yang terbaru dan valid demi meyakinkan ada tidaknya jumlah pegawai atau karyawan PT Torganda yang secara masif telah di-PHK pada 31 TPS di area perkebunan PT Torganda.
Sebagai informasi, mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan pada 21 Mei 2024 terhadap perkara ini. Dalam Petikan Putusannya, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mahkamah menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima.
Sebelumnya, dalam permohonannya pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk pemenangan caleg tertentu. Pemohon menyebut, Partai Golkar seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan KPU yakni 72.571 suara.
Selisih perolehan suara Partai Golkar akibat beberapa hal antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam DPT di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara karena pemilih tidak menerima C. Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul Cepi Abdul Husen menyatakan siap untuk melaksanakan perintah MK RI ini. Cepi mengatakan untuk jumlah pemilih di 31 TPS di kawasan Perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara ada sekitar 7 ribuan pemilih pada Pemilu 2024.
‘’Besok (hari ini, red) kami akan melakukan konsultasi terhadap tahapan pelaksanaan PSU bersama komisioner KPU RI di Jakarta dan KPU Provinsi Riau. Terkait pemutakhiran DPT, cetak surat suara dan anggaran pelaksanaan PSU karena KPU Rohul sendiri tidak ada mengalokasi anggaran untuk pelaksanaan PSU Pemilu Tahun 2024,’’ ujarnya.
‘’Setelah konsultasi dengan KPU RI dan KPU Riau, kita dari KPU Rohul akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pelaksanaan tahapan PSU di 31 TPS di areal PT Torganda Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara,’’ tambahnya.
Di samping melakukan pemutakhiran data daftar pemilih tetap (DPT) dengan rapat koordinasi dengan Pimpinan PT Torganda, baik Manjer Kebun Karya Perdana, Rantau Kasai, Batang Kumu I dan Kebun Batang Kumu II.
‘’Di dalam DPT ada 7 ribuan karyawan yang mempunyai hak suara. Namun disaat menjelang pelaksanaan pemilihan suara Pemilu 2024, PT Torganda dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap karyawan atau pekerja PT Torganda. Sehingga dari hasil penghitungan suara di 31 TPS itu, karyawan yang menyalurkan hak suaranya hanya ada sekitar 2 ribuan pemilih. Kita akan gelar rapat dengan manajer 4 kebun di PT Torganda terkait PHK terhadap karyawan perusahaan’’ tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau Ikhsan mengatakan, pihaknya bersyukur gugatan di MK untuk pelaksanaan PSU di 21 TPS di Rohul dikabulkan. “Alhamdulillah permohonan kami untuk pelaksanaan PSU di 21 TPS di Rohul dikabulkan,’’ ujarnya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU. ‘’Setelah ini kami tentunya akan melakukan penguatan-penguatan lagi,” katanya.
Dijelaskan Ikhsan, dengan pelaksanaan PSU tersebut, pihaknya optimistis bisa meraih dua kursi untuk DPRD Riau dari Dapil Rohul. Karena, sebelum mengajukan gugatan untuk pelaksanaan PSU tersebut, pihaknya sudah memiliki hitung-hitungan. “Kami mengajukan gugatan ini kan ada perkiraan juga,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, PSU tersebut, memperjelas bahwa ada kelalaian yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu. Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya PSU akan akan sistem yang diperbaiki. “Kami ingin adanya transparansi, dan prosesnya juga harus diperbaiki,” ujarnya.
Jika target untuk meraih dua kursi dari Rohul tercapai, menurutnya langkah Golkar Riau untuk menjadi partai dengan raihan suara terbanyak pada Pemilu semakin terbuka lebar. “Kalau berhasil mendapatkan tambahan kursi dari Rohul, maka kami jadi partai dengan suara tertinggi. Dan posisi ketua DPRD Riau bisa kembali diraih Golkar,” sebutnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Riau Eva Nora juga menyambut baik putusan MK ini. Pengacara kawakan asal Riau ini berkeyakinan, putusan MK ini membuka peluang berubahnya peta politik di Riau. Utamanya atas peluang perolehan kursi Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Rohul.
“Harusnya di Dapil 3 kita dapat dua kursi, hanya selisih sekitar 400 suara. Jika berubah peta raihan suara di 31 TPS di Tambusai Utara itu (ke Golkar, red), kita berpeluang dapat dua kursi,” kata Eva.
Tambahan satu kursi Golkar di Dapil 3 untuk kursi DPRD Riau ini tidak hanya membuat Golkar mendudukkan 2 wakilnya dari Rohul, tapi sekaligus akan mengantar partai berlambang pohon beringin itu sebagai partai pemenang pemilu di Provinsi Riau.
Golkar, hasil rekapitulasi suara KPU Riau, mendudukkan Evi Juliana yang meraih 27.060 suara. Bila Golkar mampu meraih suara siginifikan pada PSU nanti, maka tandem terdekat Evi Juliana di Dapil ini, Sari Antoni yang meraih 18.277 suara, berpeluang ikut duduk.
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi suara sebelum putusan MK, Golkar kalah satu kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Riau dalam memperebutkan kursi Ketua DPRD Riau. Padahal, dalam hal perolehan suara Golkar lebih unggul.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Zukri Misran optimistis partai berlambang banteng ini tetap mampu meraih kursi pimpinan atau Ketua DPRD Riau. “Ya, in sya Allah, kami sangat optimistis PDIP Riau akan tetap meraih kursi jabatan Ketua DPRD, meski adanya PSU di Rohul. Kami sangat yakin, rezeki yang telah ada tidak ada tertukar dengan yang lain,” ujarnya terang Zukri kepada Riau Pos, Kamis (6/6) malam kemarin via selulernya.
Pria yang juga menjabat Bupati Pelalawan ini menambahkan, , untuk memastikan keunggulan dalam pelaksanaan PSU nantinya, pihaknya akan segera menggelar konsolidasi. “Artinya, kita punya strategi untuk memenangkan PSU nantinya sehingga langkah-langkah untuk memenangkan PSU ini akan kita bahas bersama,’’ ujarnya.
‘’Dan saya sangat yakin kader PDIP Riau akan tetap mampu menjadi yang terbaik bagi masyarakat. Apalagi, PDIP memiliki program yang sangat pro dengan rakyat. Jadi, saya kembali tegaskan, PDIP Riau sangat optimistis bisa menjadi pemimpin di DPRD Riau,” tambahnya.
Selain 31 TPS di Rokan Hulu, melalui putusan nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK juga memerintah untuk PSU terhadap 2 TPS Dapil 4 Kota Dumai yaitu TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
KPU Dumai pun siap untuk melakukan keputusan MK tersebut. ‘’Itukan sudah keputusan MK. Jadi, kami di KPUD siap untuk melaksanakan keputusan itu,’’ kata Ketua KPUD Dumai, Zulpan yang dihubungi Riau Pos, Kamis (6/6). ‘’Kami segera laksanakan PSU di dua TPS itu,’’ tambahnya.
Jelang pelaksanaan PSU itu, lanjut Zulpan berbagai persiapan perlu segera dilakukan. Salah satu di antaranya menyangkut logistik. ‘’Kami diberikan tenggang waktu selama 30 hari persiapan untuk melaksanakan PSU. Artinya, sebelum dilaksanakan semua logistik harus disiapkan dulu,’’ kata Zulpan.
Sementara, Ketua Bawaslu Dumai, Agustri yang dihubungi Riau Pos secara terpisah juga menimpali hal yang senada. ‘’Berdasarkan keputusan MK, maka ada PSU dua TPS di Dumai. Yakti TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat,’’ kata Agustri.
Bawaslu Kota Dumai, lanjut Agustri, segera bakal mengawal keputusan MK terkait pelaksanaan PSU di Dapil 4 Kota Dumai. ‘’Kita akan lakukan koordinasi dengan KPU kota Dumai terkait waktu pelaksanaan PSU dan bagaimana pelaksanaan dan mekanismenya,’’ kata Agustri.
MK juga mengabulkan dan memerintah untuk melakukan PSU daerah pemilihan (Dapil) 4 TPS 002 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Keputusan tersebut memenuhi gugatan yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Kepulauan Meranti Katmuji menerangkan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dan akan melaksanakan pemungutan suara ulang 30 hari setelah putusan dibacakan. “Iya benar hasil putusan MK satu tPS meranti harus melakukan pemengutan suara ulang. Dalam putusan itu kami diberi tenggat waktu selama 30 hari untuk melaksanakan PSU tersebut,” ujarnya.
Pihaknya pun mulai melakukan tahapan persiapan. Seperti merencanakan penyusunan anggaran dan keperluan logistic, termasuk akan kembali membentuk KPPS khusus TPS terkait. “Sembari menyusun rencana anggaran dan keperluan, kami tetap menunggu kepastian jadwal dari KPU RI. Jadi kepastian jadwalnya kita tinggu saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, jauh sebelum gugatan dilayangkan oleh PKB Kepulauan Meranti, rekomendasi PSU telah dilayangkan oleh Bawaslu. Namun rekomenasi tidak tidak ditanggapi. Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1. KPU Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena setelah dilakukan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu. MK memerintahkan KPU Inhu melakukan PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
Sesuai hasil putusan MK, pelaksanaan PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. “Benar, sembilan hakim MK sudah membaca putusan yang diajukan pemohon (PPP) dan memutuskan untuk pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH, Kamis (6/6)
Pelaksanaan PSU atas putusan yang dibacakan hakim MK sebut Ronaldi Ardian, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu 5 tepatnya di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Di TPS 4 itu, hakim MK melihat ada enam pemilih yang tidak menyalurkan hak suaranya dengan alasan dihalangi.
Namun saat itu sambung Ronaldi Ardian, di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala terdapat kekurangan surat suara. Sehingga kepada pemilih yang sudah datang, diminta untuk menunggu sambil melengkapi kekurangan surat suara.
Hanya saja, enam pemilih yang tidak menyoblos itu memilih pulang untuk Salat Zuhur dan baru kembali ke TPS sekira pukul 13.10 WIB atau berakhirnya proses pemilihan. “Ini keputusan MK yang harus kami jalan untuk PSU,” tegas Ronaldi Ardian.
Di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala itu, terdapat 295 pemilih. Namun ketika pelaksanaan PSU mendatang, jumlah tersebut akan dikurangi 13 pemilih lantaran sudah melaksanakan pencoblosan di TPS 5 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Ke-13 pemilih itu saat hari H diarahkan ke TPS 5 akibat terjadinya kekurangan surat suara di TPS 4. “Pada hari H itu terdapat kekurangan sebanyak 85 surat suara yang seharusnya di TPS 4 sebanyak 301 surat suara setelah ditambah 2 persen,’’ kata Ronaldi Ardian.
Ketika ditanya jadwal pelaksanaan PSU, Ronaldi Ardian menyampaikan bahwa, menunggu instruksi dari KPU RI dalam waktu 30 hari sesuai keputusan MK. “Kotak dan surat suara ada tersedia. Paling, kami perlu cetak ulang sejumlah formulir,” terang Ronaldi Ardian.
Bawaslu Riau Siap Sukseskan Putusan MK
Selain itu, MK juga menolak guggatan yag diajukan pemohon. ‘’Keputusan MK terhadap permohonan PHPU ini kan sudah diputuskan. Ada yang diterima dan ada juga yang ditolak. Dalam putusan yang diterima, ada yang harus melaksanakan PSU. Seperti, di Inhu, Rohul, Meranti dan Dumai,’’ jelas Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Permohonan PAN di Rohul 4 ditolak semua, gugatan calon DPD RI Edwin Pratama juga ditolak, gugatan Perindo untuk Rokan Hilir 4 ditolak, dan gugatan Idris Leina untuk Riau 2 juga ditolak. ‘’Untuk waktu pelaksanaan PSU sudah diterangkan dalam putusan MK itu,’’ ujar Alnofrizal.
‘’Jadi ada 8 permohonan PHPU untuk Riau yang dibacakan putusannya oleh MK hari ini (kemarin, red). Maka dari itu, PSU mesti dilaksanakan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang lalu. Khusus bagi Bawaslu di daerah tersebut, diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, khususnya KPU untuk melaksanakan putusan MK tersebut,’’ tuturnya.
KPU Riau pun menerima keputusan MK. ‘’ KPU Riau sangat menghormati putusan majelis Mahkamah Konstitusi. KPU Riau akan segera berkoordinasi dengan KPU RI, Bawaslu Riau, Polda Riau, dan pihak terkait untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut,’’ kata Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (6/6).
Nugroho menambahkan, KPU Riau akan melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU. ‘’Pimpinan KPU Riau langsung melaksanakan rapat melalui daring untuk menginventarisir apa saja langkah-langkah strategis yang akan dihadapi dalam menyikapi putusan MK tersebut,’’ tuturnya.(yus/san/kas/epp/wir/amn/gus/end/das)
Editor : RP Arif Oktafian