Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Layanan Legalisasi Elektronik Kini Lebih Dekat

Hendrawan Kariman • Jumat, 7 Juni 2024 | 11:21 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir berbincang dengan Ketua Tim DJAHU Kemenkumham Republik Indonesia Nurdin Efendi (kanan).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir berbincang dengan Ketua Tim DJAHU Kemenkumham Republik Indonesia Nurdin Efendi (kanan).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Layanan legalisasi elektronik kini lebih dekat berkat desentralisasi layanan tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Bahkan Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) Kemenkumham secara khusus menyambangi Kanwil Kemenkumham Riau pada Kamis (6/6).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menyebutkan, Tim DJAHU  melakukan supervisi desentralisasi layanan legalisasi elektronik. Lewat desentralisasi layanan ini, maka layanan legalisasi tersebut tidak lagi terpusat. Melainkan bisa dilakukan di Kota Pekanbaru.

Pada kujungan itu, Tim DJAHU yang diketuai Nurdim Efendi ini menyerahkan seperangkat alat pencetakan stiker legalisasi. Di antaranya 1 unit laptop, 1 unit mesin cetak print sticker, 1 roll kertas stiker dan karbon atau kepada petugas Kanwil Kemenkumham Riau. Alat-alat tersebut akan digunakan untuk mencetak sticker legalisasi pada dokumen yang diajukan oleh pemohon.

Tim tersebut juga memberikan petunjuk teknis cara penggunaan dan pengoperasian alat tersebut. Sekaligus, tim tersebut memberikan pelatihan bagi Tim Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau.

Sebagai tindaklanjut pemindahan layanan ini, Budu Argap berencana akan menggelar sosialisasi. Dirinya yakin, belum banyak masyarakat yang tahu soal desentralisasi layanan ini.

“Sosialisasi layanan ini perlu dilakukan ke sekolah-sekolah dan juga ke perguruan tinggi di Provinsi Riau. Hal ini penting mengingat banyaknya siswa dan mahasiswa yang belum memahami pentingnya apostille sebagai langkah untuk mempermudah pelegalisasian dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sekolah ke luar negeri,” kata Argap.

Argap berharap kegiatan supervisi dari pusat ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan legalisasi elektronik di Kanwil Kemenkumham Riau. Dengan adanya alat pencetakan sticker legalisasi yang baru, ke depan proses legalisasi dokumen dapat lebih cepat dan mudah.(end)

Editor : RP Arif Oktafian
#kanwil kemenkumham riau #kemenkumham 2024 #Layanan legalisasi elektronik