KAMPAR KIRI TENGAH (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir meringkus empat pelaku narkoba. Di antaranya sepasang suami istri yang nekat jadi pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, pertama ditangkap sepasang suami istri ME (24) dan AN (23) warga Desa Koto Damai. Dua pelaku lainnya RA (24) dan SU (26) warga Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.Baca Juga: Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDIP Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
"Dalam sehari ada empat pelaku kami tangkap. Dua di antaranya suami istri," ungkap Irwan Fikri, Senin (15/7/2024).
Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kampar Kiri Tengah sering terjadi peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
"Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujarnya.
Tidak lama, kata Kapolsek, mendapat informasi bahwa ada sepasang suami istri yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Kami cek, ternyata benar suami istri itu sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Desa Koto Damai," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Saat ditangkap suaminya AN berhasil melarikan diri dan istrinya berhasil kami amankan, namun setelah itu diketahui keberadaan pelaku (AN) dan ia berhasil kami amankan juga," terangnya.Baca Juga: Dispora Riau Apreasiasi Pelaksanaan Festival Sepakbola RJL U-12 dan Liga U-18 Piala Pj Gubernur Riau
Darinya sepasang suami istri ini berhasil diamankan satu pekat besar sabu dengan berat bruto 1.94 gram.
"Kemudian kembali mendapat informasi bahwa ada lagi pelaku yang juga meresahkan masyarakat dan kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya," tambah Kapolsek.
Pelaku RA warga Desa Utama Karya ikut diamankan di rumahnya dan darinya diamankan sabu-sabu berat bruto 1 gram yang sudah dipaket menjadi 6.
"Lagi kami mendapatkan informasi bahwa ada satu pelaku RA mendapat barang haram itu dari SU, warga Desa Karya Utama dan ia kami tangkap di rumahnya," terangnya.Baca Juga: Puskesmas Meskom Bengkalis Jadi Faskes PPK BLUD
Dari pelaku SU ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah lantai kayu rumah tersebut dan barang bukti uang sebanyak Rp230.000.
"Kemudian keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Irwan.(kom)
Editor : RP Edwar Yaman