Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Belum Rampung, Terkendala di Lahan Perkebunan dan Pemakaman

Soleh Saputra • Kamis, 18 Juli 2024 | 10:40 WIB
Salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera diambil dari foto di udara.
Salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera diambil dari foto di udara.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR terus menggesa pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat ruas penghubung antara Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Padang. Di mana jalan tol ini akan melintasi dua daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Muhammad Firdaus mengatakan, dalam hal pembangunan jalan tol tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk membantu pengadaan lahan. Di mana, dalam pengadaan lahan tersebut pihaknya juga dibantu difasilitasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

“Selain itu kami juga dibantu Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Kampar, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian PUPR,” kata Muhammad Firdaus.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data di lapangan, masih ada beberapa kendala-kendala yang dihadapi terutama terkait dengan beberapa persil atau bidang tanah yang belum selesai. Lahan tersebut berupa lahan perkebunan dan juga pemakaman.

“Masih ada pembebasan lahan yang belum tuntas, seperti lahan perkebunan masyarakat dan juga ada tanah pemakaman,” sebutnya.

Terkait lahan pemakaman tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendata ahli warisnya. Dari hasil pendataan tersebut, beberapa ahli waris sudah diketahui dan bersedia makam keluarganya dipindahkan. 

“Pemeritah Kota Pekanbaru juga sudah menyanggupi untuk pendataan tersebut dan juga untuk teknis pemindahan makam tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait lahan pertanian yang masyarakatnya belum mau diganti rugi akibat tidak ada kesepakatan harga, maka pihaknya melibatkan pengadilan dengan sistem konsinyasi. Dengan demikian, maka penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan wilayah masing-masing.

“Kalau yang belum selesai pembebasan lahannya kami titipkan saja di pengadilan. Karena jalan tol inikan proyek strategis nasional sehingga harus didukung dan dilaksanakan dengan segera,” katanya.(gem)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Arif Oktafian
#pengadaan lahan #kementerian pupr #tol pekanbaru rengat #kampar #muhammad firdaus