Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bandar Narkoba Asal Sumut Ditangkap, Polisi Temukan 7 Paket Sabu dalam Kotak Handphone

Engki Prima Putra • Kamis, 18 Juli 2024 | 14:00 WIB
Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH (dua kiri) didampingi penyidik menunjukkan barang bukti dan tersangka HS kepemilikan narkoba jenis Sabu di Mapolsek Tandun, Kamis (17/7/2024).
Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH (dua kiri) didampingi penyidik menunjukkan barang bukti dan tersangka HS kepemilikan narkoba jenis Sabu di Mapolsek Tandun, Kamis (17/7/2024).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH menepati janjinya untuk mengungkap bandar narkoba jenis sabu yang selama ini dikeluhkan oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Dayo.

Dibuktikan, Kamis (18/7/2024), personel Polsek Tandun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 31 gram dengan nilai seharga Rp16 juta dari tangan pelaku berinisial HS (40), warga asal Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai bandar narkoba.

Polisi berhasil menangkap keberadaan tersangka HS, di saat sedang berjalan dari rumah mertuanya menuju arah kebun kelapa sawit di RT 002, R 001 Dusun Tanjung Harapan, Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

''Tersangka HS saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui narkoba jenis sabu seberat 31 gram itu miliknya yang dibawa dari Sikampak, Kabupaten Labusel yang dibeli seharga Rp16.000.000. Narkotika jenis sabu itu rencananya diedarkan di Desa Dayo Kecamatan Tandun," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ditegaskannya, tersangka HS yang ditangkap perannya sebagai bandar narkoba jenis sabu.

''Pengungkapan bandar narkoba jenis sabu asal Labusel ini, berawal adanya informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Desa Dayo, Kecamatan Tandun,'' ujar mantan Kanit Regident Polres Rohul itu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tandun memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan di lapangan hingga diamankannya seorang laki-laki berinisial HS.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah mertua pelaku H, dengan disaksikan ketua RW setempat, di dalam kamar tidur pelaku polisi menemukan barang bukti kantong handphone warna hijau.

Di dalam kantong itu, terdapat satu unit timbangan digital, satu kotak handphone Oppo A38 warna putih. Di dalam kotak handphone Oppo A38 itu, polisi menemukan 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang siap edar serta tiga bungkus plastik klip bening. Saat penggeledahan di dalam lemari pakaian di dalam kamar pelau, ditemukan 1 alat hisap bong lengkap pipet dan kaca pireknya.

''Dari hasil tes urine tersangka HS, sementara positif Metamfetamin. Tersangka HS bersama barang bukti diamankan di Polsek Tandun. Atas perbuatannya, dijerat ke dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' tutupnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#pengedar #polres rohul #bandar #narkoba sabu #polsek tandun