PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sesuai tahapannya, KPU Provinsi Riau, sudah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Dapil Riau 3 (Rokan Hulu) pada Pemilu 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Riau, Kamis (18/7/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Rapat dibuka Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dan dihadiri Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Nahrawi, Sugianto, Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid dan Nanang Wartono, Dir Intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Riau, Jendri Ginting, Kajati Riau dan Korem Wirabima serta perwakilan partai politik (parpol).
Saat penyampaian rekapitulasi yang dibacakan KPU Rohul, disampaikan sebanyak 295.983 suara sah, 20.578 suara tidak sah, serta 316.561 suara sah dan tidak sah. Berdasarkan rekapitulasi yang telah disetujui, PDI Perjuangan meraih total suara 25.255 dan Golkar meraih total suara 73.393.
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyebutkan, para saksi dari parpol menerima perolehan hasil PSU di Rohul dan tidak ada keberatan. Mereka pun sepakat untuk tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil tadi alhamdulilah sudah diterima oleh seluruh partai politik yang hadir, saksi partai, perwakilan dari DPD dan DPW partai yang bersangkutan. Dan kemudian tidak ada yang keberatan," ungkap Nugroho.
Nugroho mengatakan, bahwa setelah proses rekapitulasi tingkat provinsi, pihaknya akan melaporkannya ke KPU RI. Nantinya, KPU RI akan melakukan pleno penetapan nasional pada tanggal 22 Juli mendatang, selanjutnya akan dikeluarkan SK penetapan.
"Setelahnya di beri waktu 3x24 jam, apabila masih ada parpol yang keberatan ke MK. Jika tidak ada, baru kami di KPU Riau melakukan proses penetapan perolehan kursi. Jadi kalau ditanya sekarang, kami belum bisa menyimpulkan siapa pemenangnya. Kita tunggu proses dari KPU RI," sebutnya.
Usai melaporkan hasil PSU ke KPU RI, papar Nugroho, KPU RI akan menetapkan perolehan hasil PSU secara nasional. Kemudian, KPU RI akan berkoordinasi dengan MK sembari menunggu keputusan peserta Pemilu.
"Kalau peserta Pemilu tidak lagi melakukan gugatan kembali pasca PSU, maka agenda selanjutnya KPU akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Partai ini dapat berapa kursi, lalu dari partai yang mendapatkan kursi itu calonnya siapa saja," kata Nugroho.
Setelah tahapan itu, lanjut Nugroho, calon terpilih harus melaporkan LKHPN sesuai dengan waktu yang tersisa atau sebelum pelantikan.
"Saat ini calon terpilih belum ditetapkan. Sehingga tidak ada alasan calon terpilih itu melaporkan LHKPN. Mereka masih menunggu proses dari KPU Riau," ucap Nugroho.
Dengan lancarnya kegiatan pilkada yang berlangsung di Dapil 3 Riau (Rokan Hulu), Nugroho mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu jalannya proses PSU di Rohul.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau yang sudah mengawal proses pengamanan ini sampai selesai. Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi Riau yang sudah mengawasi seluruh tahapan Pemilu di Provinsi Riau, serta kepala staf yang sudah berperan memberikan sumbangsihnya terhadap pemilu. Dan mohon maaf jika terjadi kekurangan," ucap Nugroho.(gus)
Editor : RP Edwar Yaman