PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Riau menggesa penyelesaian persoalan yang ada di dalam revisi tata ruang.
Hal ini dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKH, ATR/BPN, PUPR, DLHK, Dinas Perkebunan, Disnakertrans, dan Biro Hukum Provinsi Riau, baru-baru ini. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RTRW Robin P Hutagalung didampingi anggota pansus Husaimi Hamidi, Lampita Pakpahan, Mira Roza, Nurzafri, M Arpah, dan Tumpal Hutabarat.
Hadir dalam rapat ini, Kadisnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat beserta jajaran, Kadis Perkebunan Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta jajaran, Kasi PPKH Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Fadhli beserta jajaran, dan Kabid PUP Disbun Provinsi Riau Sri Ambar Kusmawati beserta jajarannya.
Dalam pembahasan, Kasi PPKH Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Fadhli menyampaikan terkait permasalahan kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat di lahan yang termasuk pada kawasan hutan. “Mengacu pada perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, yang kemudian bisa dilakukan solusi secara parsial dan secara usulan provinsi,” sebut Fadhli.
Dia melanjutkan, dalam perkembangannya saat ini, Menteri LHK sedang menata kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan, dan menentukan batas yang jelas pada peta. Hingga tahun 2023, masih sampai pengukuhan kawasan hutan. “Sesuai dengan ketentuan, kami melakukan penyelesaian. Ketika menemukan kawasan permukiman, kami lepaskan dari kawasan hutan,” jelasnya.
Anggota Pansus RTRW Mira Roza mengatakan, kondisi saat ini cukup membingungkan masyarakat. Dirinya menyambut baik revisi tata ruang. Itu karena sebagian besar masyarakat mengeluhkan hal-hal seperti tata ruang. “Tapi kami concern hari ini bagaimana masyarakat yang tidak tahu bagaimana mengadu dan ke mana. Mereka sekarang ga tahu apa yang harus disiapkan, ke mana harus menyampaikan surat,” sebutnya.
Mira Roza juga menambahkan agar pemerintah provinsi dan dinas terkait agar segera mencarikan solusi bagi masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah dan setiap tahunnya tetap membayar pajak.
Karena, kondisi di lapangan banyak kawasan hutan sudah tidak ada, melainkan sudah menjadi kawasan penduduk. Kondisi ini bisa dijadikan bahan evaluasi bersama. “Memang ini keputusan pusat. Tapi inilah gunanya kita sebagai pemerintah daerah. Hutan sudah tidak ada, masyarakat hidup di situ. Ini yang jadi bahan evaluasi kita,” sambungnya.
Ketua Pansus RTRW Robin P Hutagalung meminta ketegasan seluruh stakeholder terkait untuk mengatasi permasalahan yang ada. “Intinya sekarang, pesan-pesan yang disampaikan teman-teman ini, minta ketegasan untuk menyelesaikan masalah ini. Rapat selanjutnya akan dilakukan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota pada 29 Juli,” tuturnya.(adv/nda)
Editor : RP Arif Oktafian