Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tersangka Korupsi Pupuk Kembalikan Uang Rp497 Juta ke Kas Negara

Abu Kasim • Selasa, 30 Juli 2024 | 08:30 WIB
Salah seorang tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi melalui keluarganya mengembalikan uang sebesar Rp497 juta lebih ke Kejari Bengkalis, Senin (29/7/2024).
Salah seorang tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi melalui keluarganya mengembalikan uang sebesar Rp497 juta lebih ke Kejari Bengkalis, Senin (29/7/2024).

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) - Kendati belum terbukti melalui putusan hakim, namun tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis  tahun 2021 sudah mengembalikan uang sebesar Rp497 juta lebih ke kas negara, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (29/7/2024).

"Ya, sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk bersubsidi," tegas Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (29/7/2024).

Dijelaskan Resky, pengembalian itu dilakukan oleh salah satu tersangka, berinisial DS (48) bersama perwakilan keluarga. Sedangkan uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

Selanjutnya, kata Resky,  dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Tentu pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik, bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, pengembalian itu diyakini tidak menghapus pidana, melainkan sebagai pertimbangan jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, benar. Bukan berarti menghapus pidana. Proses hukum tetap jalan, namun nanti akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan," ujarnya.

Resky juga menegaskan, kalau pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat.

"Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan kami tak pandang bulu dalam penegakaan hukum, khususnya korupsi,"  ujar mantan Kasubbagbin Kejari Labuhan Batu itu.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7/2024). Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte juga memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, yakni dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," jelas Hengky.

Perbuatan para tersangka itu menurutnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Hengky.(ksm)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#dugaan korupsi #pupuk bersubsidi #kejari bengkalis