Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berlaku Tahun Depan, PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12 Persen, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Redaksi • Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SRI MULYANI
SRI MULYANI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Sebelumnya, tarif PPN mencapai 11 persen dan berlaku sejak April 2022.

Menkeu menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan Bapak Presiden terpilih, dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, ditulis Ahad (18/8).

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Lalu kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Menkeu juga menjelaskan, pendapatan negara di era Presiden terpilih Prabowo Subianto ditetapkan naik sebesar 6,4 persen mencapai Rp2.996,9 triliun. Pendapatan itu berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.409,91 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.

Dalam RAPBN 2025, penerimaan perpajakan Rp 2.490,91 triliun terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri Rp 2.433,50 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional Rp 57,40 triliun.

"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita. (Juga) tax ratio dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," pungkas Menkeu.

Sebelumnya, Sri Mulyani merespons kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, terutama yang masih mencoba pulih dari krisis pandemi COVID-19.

"Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru," kata Sri Mulyani.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#PPN naik jadi 12 persen #menkeu sri mulyani #prabowo subianto #Pajak 2024