Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BNN Musnahkan 4,693 Kg Narkotika Jenis Sabu

Joko Susilo • Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:44 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.693,4 gram pada Jumat (23/8) di BNN Riau.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.693,4 gram pada Jumat (23/8) di BNN Riau.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,693,4 kilogram (Kg) pada Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2024, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga SIK MH mengatakan, tim BNN menangkap dua orang laki-laki di parkiran Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, yang berinisial MA dan JE yang mana ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisikan empat bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu.

Bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu itu dikemas dalam plastik bening kemudian dibalut aluminium foil dan di lakban warna coklat, serta satu bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening yang dibungkus plastik teh cina merk Guan Yin Wang dan dibalut aluminium foil serta dilakban warna coklat.

Dipaparkan Charles Panuju Sinaga, berdasarkan interogasi yang diperoleh dari MA, ia diperintahkan untuk menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah orang yang tidak dikenal pelaku.

"Di mana sebelumnya pelaku dihubungi oleh Sdr. MI yang diduga merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menawarkan kepada pelaku untuk menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari dalam kamar 302 Hotel Royal Asnof Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp15.000.000." ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut, terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNNP Riau untuk dilakukan proses penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut.

Laporan: Joko Susilo (Pekanbaru)

 

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#narkoba jenis sabu #pemusnahan barang bukti #Badan Narkotika Nasional Provinsi #bnnp riau