Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Aksi Penyeludupan 275.000 Ekor Benih Lobster Kandas di Pulau Topang Meranti

Wira Saputra • Selasa, 3 September 2024 | 21:40 WIB
Aksi lepas liar benih lobster oleh jajaran BC Batam dan sejumlah lembaga terkait.
Aksi lepas liar benih lobster oleh jajaran BC Batam dan sejumlah lembaga terkait.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Tim Patroli Gabungan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya penyeludupan benih lobster, dari Perairan Kepulauan Meranti, menuju negara tentangga Malaysia.

Jumlah benih yang gagal diseludupkan menggunakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama oleh para mafia antar negara itu tidak kurang dari 275.000 ekor.

Pergerakan para penyeludup dapat dihentikan oleh petugas gabungan tepat di Perairan Topang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Senin (3/9/2024) malam.

"Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya membentuk Tim Patroli Laut yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli meliputi BC10029, BC11001, dan BC7004, dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli meliputi BC8005 dan BC15041.

Kemudian, Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun pengemudi kapal sempat melawan, dengan menabrakan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan," jelas Evi.

Petugas, kata dia, akhirnya membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp28,75 miliar.

Sekadar informasi, kejahatan penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000.

Selanjutnya, benih lobster yang diamankan langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh pihak terkait.

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Rinaldi
#bea cukai #benih lobster #penyeludupan