PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui operasi bersama Ditresnarkoba dan Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dalam penangkapan ini, tiga tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 1.870 butir pil ekstasi berhasil diamankan.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas tentang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sirotul Jannah, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (3/9).
Tim Gabungan Subdit 2 Ditresnarkona Polda Riau dan Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pendalaman.
“Sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan undercover buy kepada terduga pelaku OE dan disepakati transaksi di lokasi dimaksud,” sebut Kombes Manang, Rabu (4/9).
Ketika itu, tim melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik warna hitam disemak di tepi jalan.
Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang berinisial FE.
“Dari tangan FE didapati bungkusan yang diletakkan di semak-semak pinggir jalan tersebut adalah benar bungkusan plastik berisi diduga sabu,” terang Kombes Manang.
Dari hasil interogasi, FE mengaku merupakan orang suruhan OE yang saat ini berada di dalam lapas.
Ia juga mengaku bekerja dengan OE bersama dengan temannya bernama RZ. Tim kemudian menangkap RZ di kediamannnya di Kompleks Perumahan PCC, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
”Di rumah terduga RZ tim mendapati 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu,” sambungnya.
Dari rumah RZ, tim beranjak ke kediaman FE yang ditangkap pertama di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Disana diperoleh narkoba jenis sabu sebanyak empat bungkus besar. Selanjutnya tim juga melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan napi di Pekanbaru.
“Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dan alat komunikasi serta kendaraan, dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Manang.
“Setakad ini, pengendali bernama OE yang merupakan napi lapas mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama IW yang berada di Malaysia,” tambahnya.(nda)
Editor : RP Arif Oktafian