PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian resmi menetapkan sopir maut yang menyebabkan 3 orang penumpangnya tewas di Jalan Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sebagai tersangka. Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Senin (9/9/2024). Dalam kasus ini, 3 penumpang meregang nyawa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penetapan tersangka sang sopir bernama Rizky Saputra (21). Dia diduga telah melanggar UU Lalu Lintas dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Siak. "Benar sudah ditetapkan tersangka kecelakaan lalu lintas," sebut Kombes Manang, Kamis (12/9/2024).
Soal positif narkoba, dikatakan Manang, Rizky dkk awalnya berangkat dari Medan dengan tujuan Pekanbaru menggunakan sebuah mobil mini bus pada Ahad (8/9/2024). Sebelum berangkat, dia bersama rekannya dan juga atasannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu. "Mereka mengkonsumsi sabu di dalam mobil," terang Kombes Manang.
Dari pengakuan Rizky, sabu di beli di sebuah pasar di Medan. Yakni Pasar Lalang. Hal ini sesuai permintaan atasannya bernama Heri Yantk (35). Usai menghisap sabu, mereka mulai berangkat dari Medan. Sesampainya di Km 44 Tol Permai, Rizky sebagai sopir merasa mengantuk. "Kalau keterangan yang bersangkutan, dia ngantuk. Akhirnya nabrak sebuah mobil truk," sambungnya.
Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 3 orang meregang nyawa. Yakni Revi Brita Pamuja (31) Heriyanto (35), dan Jummi Hariady (45).
"Soal untuk kasus narkobanya, kami akan coba berkoordinasi dengan Poldasu (Polda Sumatera Utara, red). Karena mereka mengaku menggunakan dan membeli di sana," pungkasnya.
Editor : RP Rinaldi