Hal ini dilaksanakan Selasa (17/9/2024), di The Primiere Hotel Pekanbaru, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH, dan juga ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.
Dalam sambutannya, Akmal Abbas menyampaikan pentingnya kerja sama ini. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga demokrasi dan memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan hukum.
Dia berharap dengan adanya kesepakatan ini, jalinan kerja sama antara Kejati Riau dan Bawaslu Riau semakin kuat, sehingga kinerja Bawaslu dapat meningkat dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dapat diminimalisir.
"Kejaksaan Tinggi Riau siap untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada Bawaslu Riau, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilu mendatang. Sinergi antara Kejati Riau dan Bawaslu Riau diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pemilu, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini," katanya dalam rilis yang diterima Riaupos.co.
Kemudian Akmal Abbas, menyampaikan Nota Kesepahaman ini menyoroti beberapa area kerja sama utama, antara lain, koordinasi dengan penegak hukum dan lembaga pengawas pemilu dalam menangani tindak pidana terkait pemilu.
Lalu, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu. Selanjutnya, sebagai pusat data dan informasi terkait tindak pidana pemilu. Dan, sebagai bagian dari komitmennya, Kejati Riau melalui bidang Tindak Pidana Umum juga aktif berperan dalam Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menegaskan bahwa MoU dengan Kejati Riau ini dan akan sangat membantu menjalankan tupoksi. "Yang jelas untuk saling menguatkan, dan kita ingin pelaksanaan Pilkada dapat berjalan damai," tuturnya.
Editor : RP Rinaldi