Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

76 Kilogram Sabu-Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi Disita

Afiat Ananda • Kamis, 19 September 2024 | 09:40 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto (dua kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti (dua kanan),memperlihatkan barang bukti saat ekspose.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto (dua kiri) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti (dua kanan),memperlihatkan barang bukti saat ekspose.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengagalkan penyeludupan puluhan ribu butir pil ekstasi dan puluhan kilo sabu-sabu dari Malaysia. Total ada 76 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi yang berhasil disita dari 8 orang tersangka. Mereka diduga merupakan jaringan internasional Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, barang haram itu diseludupkan melalui tiga lokasi yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, dan melewati wilayah Pangkalan Kasai Siberida Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dari operasi yang digelar sejak 12 September 2024, kami berhasil meringkus delapan pelaku. Mereka berperan sebagai kurir, bandar hingga pengendali. Tersangka yang diringkus yakni MAM (52), AS (32), M (52), R (52),  MS (52), BFI (52),  J (32) dan K (26). Dari tersangka MAM, ZS, M, R, MS, dan BFI kami menyita 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang, Rabu (18/9).

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba pembawa 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau. Pria berinisial K tersebut sempat mencoba mengelabui petugas kepolisian. Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Saat itu personel piket Bha­binkamtibmas Polsek Bangko sedang melakukan patroli, Senin (16/9), sekira pukul 02.30 WIB. Saat di lokasi, polisi menemukan sebuah mobil minibus BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai. Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.

Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K. “Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat,” ungkap Kombes Pol Manang.

Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi. Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai. Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.

Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.

“Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi,” ungkap Manang.

Manang berujar, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp50 juta per karung berisi barang haram. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru. “Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia,” ulas Manang.

Dalam kasus lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52). Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama ‘Sultan Malaysia’. Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Manang berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9) pukul 19.30 WIB. Di mana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu. Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang minum kopi di warung pecel lele Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan,” terang Manang.

Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu. Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Rohil sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.

Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung goni plastik. “Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni minibus hitam BM 1650 SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu,” papar Manang.

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba.

“Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan dua tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak dua bungkus plastik besar dan dua bungkus plastik sedang total 11 ribu butir,” terang Manang.

Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi berada di Kota Pekanbaru. Keesokannya, Jumat (13/9) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada dalam kamar hotel di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.

“Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI,” ucap Manang.

Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama ‘Sultan Malaysia’. Tak hanya itu, Polda Riau turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial J asal Nusa Tenggara Barat (NTB). J kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II saat hendak terbang menuju NTB.

Baca Juga: Pelatih PSG Luis Enrique Waspadai ‘Hal-Hal yang Tidak Diketahui’ di Liga Champions Format Baru

Dengan begitu, total ada delapan orang tersangka yang ditangkap. Dengan barang bukti mencapai 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Sementara, untuk keterlibatan satu orang oknum anggota polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumsel, Kombes Manang turut membenarkan. 

Oknum polisi berinisial AW dengan pangkat Briptu itu ikut diamankan saat petugas berupaya mengungkap jaringan kasus 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. AW diketahui sudah enma bulan desersi atau meninggalkan tugas dinas tanpa izin atau alasan yang jelas.

Ia diamankan bersama seorang bandar narkoba berinisial BFI di daerah Lubuk Linggau, Sumsel. ”AW ini oknum polisi di Polres Musi Rawas Utara di Sumsel. Sementara statusnya masih saksi karena katanya hanya mengantar saja. Masih kita dalami,” ujarnya.(nda)

Editor : Rindra Yasin
#narkoba di riau #bandara ssk ii pekanbaru #dirnarkoba polda riau manang #76 kg sabu #penangkapan pengedar narkoba #pekanbaru #cooling system polda riau #polda riau