RENGAT (RIAUPOS.CO) - DRPD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Partai Golkar. Bahkan, dalam pekan ini prosesnya sudah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau, untuk pengusulan Surat Keputusan (SK) dari gubernur.
Pengusulan PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu itu atas nama, Elda Suhanura. Di mana, anggota DPRD Inhu Dapil IV itu mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil bupati (Wabup) pada Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Inhu sementara, Sabtu Pradansyah Sinurat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, surat pengusulan PAW tersebut sudah masuk pada pekan kemarin.
"Surat pengusulan PAW dalam proses di sekretariat dewan (Setwan) DPRD Inhu," ujar Sabtu Pradansyah Sinurat, Selasa (24/9/2024).
Setidaknya sebut Ketua DPRD Inhu semetara, dalam pekan ini berkas pengusulan PAW tersebut sudah akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Pemkab Inhu. Di mana, penyampaian berkas tersebut dalam rangka pengusulan SK kepada gubernur Riau.
Namun demikian, tentunya sebelum berkas disampaikan, akan dilengkapi dengan nama bakal anggota dewan pengganti.
"Sebelum berkas disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Pemkab Inhu, kami akan menyampaikan surat kepada KPU untuk menentukan nama Caleg peraih suara terbanyak berikutnya," ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, proses pelantikan bagi anggota DPRD Inhu PAW, yakni setelah pembahasan dan pembentukan fraksi, pembahasan tata tertib (Tatib) dewan serta terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD).
"Pelantikan anggota DPRD Inhu PAW diperkirakan setelah ucap sumpah Ketua DPRD Inhu definitif," terangnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Inhu, Arsyadi SH belum dapat dimintai keterangannya. Karena Arsyadi mengaku sedang rapat. "Maaf kami sedang rapat, nanti saya hubungi lagi ya," ucap Asryadi.
Laporan: Kasmedi (Rengat)