PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa Pilgubri dan Pilkada Bupati/Wali Kota di Provinsi Riau akan berlangsung satu putaran. Siapa paslon yang memiliki suara terbanyak maka paslon tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU Riau, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM dan Litbang, Nugroho Noto Susanto SIP MSi kepada wartawan, Senin (30/9/2024.
Untuk diketahui, KPU Riau terus menggelar sosialisasi pelaksanaan kepada semua kalangan, diharapkan dari kegiatan ini benar-benar pesannya sampai kepada seluruh masyarakat. Terbaru KPU Riau menggelar sosialisasi tahapan pilkada 2024 kepada media massa di hotel premiere Pekanbaru, Senin (30/9/2024.
‘’Artinya, dengan metode penghitungan suara tertinggi atau terbanyak maka dia yang akan ditetapkan sebagai paslon terpilih. Begitu juga untuk bupati/wali kota itu satu putaran,’’ tuturnya.
Dalam kesempatan ini KPU Riau juga menyampaikan terkait dengan kampanye tiga pasangan calon Pilgubri. Setiap paslon dibagi ke dalam tiga zona.
“Satu zona itu diberikan waktu kampanye selama empat hari dan masing-masing calon juga mendapatkan waktu kampanye selama 60 hari hingga masuki masa tenang 23 November, di mana masa awal kampanye dimulai pada 25 September kemarin,” ungkap Nugroho Noto Susanto yang akrab disapa Nugi ini.
Dan untuk dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan juga untuk bisa meyakinkan masyarakat tentang paslon yang maju, maka KPU bakal menggelar dua kali debat kandidat yang akan ditayangkan di media televisi tingkat nasional dan lokal. ‘’Kesepakatannya untuk lokasi debat dilakukan di Pekanbaru,’’ sebutnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman