PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang dikoordinir dari Malaysia, Senin (30/9). Pemusnahan ini dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol K Rahmadi dan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 83,47 kilogram (kg) sabu dan ekstasi sebanyak 43.651 butir. Bila diuangkan, narkotika sebanyak itu bernilai Rp96,5 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Namun, barang bukti dicek terlebih dahulu keasliannya oleh Bidlabfor Polda Riau. Setelah itu, baru dimusnahkan.
Brigjen K Rahmadi mengatakan, narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus jaringan internasional. Ada 12 tersangka yang diamankan di beberapa lokasi berbeda. “Ini merupakan jaringan internasional. Semua berhasil kami tangkap, kecuali bos besarnya karena ada di Malaysia. Kami sudah mendeteksi keberadaannya, mudah-mudahan bisa tertangkap dalam waktu dekat,” sebutnya.
Ditambahkan dia, tertangkapnya jaringan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Mau bandar besar, bandar kecil, maupun kampung narkoba, semua akan kami bersihkan. Tunggu saja. Untuk para bandar, tunggu kami datang menangkap,” kecam Rahmadi.
Sementara itu, untuk bos besar dalam kasus ini, dikatakan Rahmadi Polda telah mengantongi identitasnya. Pelaku saat ini berada di Malaysia. Bandar besar tersebut disinyalir sebagai pengendali masuknya barang haram beberapa kali ke wilayah Riau yang berhasil diungkap. “Kami telah berkoordinasi dengan interpol untuk segera menangkap tersangka yang berada di Malaysia. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” ungkapnya.
Menurut Brigjen Rahmadi, wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta keberadaan pelabuhan kecil di daerah pesisir, membuat Riau menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan narkoba. Selain itu, Riau juga menjadi tempat memasukkan narkoba untuk dibawa ke daerah lainnya di Indonesia. “Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus ditingkatkan,” ujarnya.
Polda Riau mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba selama ini. Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga terus berupaya melakukan pencegahan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. “Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Brigjen Rahmadi mengungkap, dalam memberantas peredaran gelap narkoba ini, Polda Riau turut bekerja sama dengan sejumlah stakeholder atau instansi lainnya.
Pihaknya kata Rahmadi, juga sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan barang haram. “Keiikutsertaan masyarakat dalam meningkatkan penegakan hukum peredaran narkoba ini, tentu juga sangat kita harapkan,” ujarnya.
Gagalkan Upaya Penyeludupan 15 Kg Sabu
Selain melakukan pemusnahan, Polda Riau juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg di Pelabuhan Penyeberangan Tameran-Sungai Labuh, Jalan Utama, Gang Setia Abadi, Desa Tameran, Bengkalis. Sebanyak 4 orang tersangka diamankan Polres Bengkalis.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat perihal pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan sejumlah penyelidikan.
Kemudian saat di lokasi ditemukan dua orang di semak-semak, tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MS alias Yusup dan SL. Saat digeledah, tim menemukan kardus kotak mi yang berisi 15 bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu,” sebut Kombes Manang, Senin (30/9).
Saat diinterogasi, MS mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan pompong yang sudah ditunggu oleh AR alias AHAN di pelabuhan penyeberangan. Kemudian tim berhasil menangkap AR yang berada di atas pompong di tepi pelabuhan. “Ketiga tersangka mengaku mereka mendapatkan perintah dari TN alias ANI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp1 juta per bungkus,” sambung Manang.
Tim melakukan pengejaran terhadap TN dan berhasil ditangkap di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. Saat diinterogasi, tersangka mengakui diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh PD yang saat ini berstatus DPO. “Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Manang.
Saat ditimbang, keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu berjumlah sebanyak 15 kg lebih. Polisi dikatakan Manang, menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepada tersangka.(nda)
Editor : Rindra Yasin