Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Arif Eka Saputra Terpilih sebagai Wakil Ketua Komite IV DPD RI 2024-2029

Agustiar • Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:24 WIB

Arif Eka Saputra SPi
Arif Eka Saputra SPi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Senator asal Provinsi Riau, Arif Eka Saputra SPi terpilih sebagai Wakil Ketua Komite IV DPD RI masa Jabatan 2024-2029. Keputusan ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI, agenda pengesahan pimpinan AKD, di Gedung Nusantara V MPR/ DPD RI, Rabu (9/10/2024).

Arif Eka Saputra akrab di panggil Arif ini, diamanahkan oleh seluruh provinsi di Sub Wilayah Barat I untuk menjadi Wakil Ketua Komite IV DPD RI. Dalam rapat musyawarah seluruh pimpinan mempercayai senator asal Riau tersebut menjabat sebagai Pimpinan Komite VI DPD RI.

Adapun Ketua Komite VI, Ahmad Nawardi SAg (Dapil Jawa Timur) serta Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta SH MH (Dapil Maluku), Sinta Rosma Yenti SAP (Dapil Kalimantan Timur) dan Arif Eka Saputra SPi (Dapil Riau).

Dalam wawancaranya, Arif berharap di Komite IV dapat berkontribusi signifikan dan bersinergi untuk kemajuan daerah. Dan tentunya Apresiasi disampaikan kepada para pimpinan Komite IV atas mandat sebagai Wakil Ketua Komite IV, serta berharap adanya kerja sama yang baik terutama di bidang-bidang mitra kerja yang dinaungi Komite IV DPD RI.

"Terimakasih dan saya sangat mengapresiasi atas kepercayaan teman-teman senator seluruhnya, dengan memberikan mandat menjadi pimpinan Wakil Ketua Komite IV DPD RI," ujar Arif kepada wartawan Riaupos.co.

Dia juga berharap untuk kedepannya bidang lingkup tugas Komite IV ini yang merupakan isu-isu menjadi fokusnya yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan tentunya usaha mikro, kecil dan menengah.

"Mari kita bersama-sama memperjuangkan tugas ini dan memberikan kontribusi maksimal terkait persoalan-persoalan di daerah yang harus diperjuangkan, dan diselesaikan untuk masyarakat yang sejahtera," kata Arif Eka Saputra

Sebagai informasi, Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai lingkup tugas pada RUU yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK, pajak dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Selain itu, Mitra Kerja Komite IV meliputi Kemenkeu, Kementrian PPN/Bappenas, BPK, BI, Kemenkop UMKM, BPKP, BPS, OJK, Komisi XI DPR RI, Banggar DPR RI, dan tambahan dua kemitraan yaitu Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan, serta Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat.

Untuk AKD di DPD RI Periode 2024-2029 terdiri dari Komite I sampai komisi IV dan ada Badan-badan. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Kehormatan (BK).

Editor : RP Rinaldi
#senator #Arif Eka Saputra #dpd ri