
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Kehadiran Arya Wedakarna dalam kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah pemberitaan mengenai acara yang dinilai secara tidak langsung mempromosikan LGBT viral di tengah masyarakat.
Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan, pihaknya akan memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Baca Juga: Anggaran MBG Berpotensi Dipangkas Lagi
“Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” kata Hasby Yusuf dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Arya Wedakarna sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya dalam acara tersebut tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai wakil DPD RI. Ia menyebut kehadirannya sebagai pribadi sekaligus tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Meski demikian, Hasby menegaskan bahwa status sebagai anggota DPD RI tetap melekat, termasuk ketika seorang anggota menjalankan aktivitas di luar agenda kedinasan. Karena itu, setiap aktivitas publik tetap perlu mempertimbangkan aspek kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.
Dalam proses klarifikasi nanti, BK DPD RI akan mendalami sejumlah hal, di antaranya tujuan Arya menghadiri kegiatan tersebut, kapasitasnya saat berada di acara, pihak yang mengundang dan menyelenggarakan kegiatan, bentuk keterlibatannya, penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, serta ada atau tidaknya hubungan kegiatan tersebut dengan tugasnya sebagai anggota DPD RI.
BK DPD RI juga akan mencermati informasi mengenai adanya pendampingan anggota TNI selama kegiatan berlangsung. Menurut Hasby, hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara.
Aspek tersebut, lanjutnya, antara lain berkaitan dengan UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




