Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus SPPD Fiktif Rp2,8 Miliar, Tengku Fauzan Tambusai Dituntut 8 Tahun Penjara

Hendrawan Kariman • Kamis, 7 November 2024 | 16:01 WIB
Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai di PN Pekanbaru pada Kamis (7/11/2024).
Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai di PN Pekanbaru pada Kamis (7/11/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp2,3 M, Kadisdik Riau Ditahan Atas Kasus Dugaan SPPD Fiktif saat Menjabat Plt Sekwan

Dalam tuntutannya JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari menilai Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

JPU menyatakan kalau Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU.

Selain itu JPU juga meminta hakim, agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, diganti 4 tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jimmy Maruli kemudian menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pembelaan.

Menjawab hakim, Tengku Fauzan menyampaikan dia akan melakukan pembelaan atau pledoi.

 

Hakim kemudian langsung menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

Editor : RP Rinaldi
#kasus sppd fiktif sekwan dprd riau #sppd fiktif #sidang tipikor pn pekanbaru #tengku fauzan #dituntut 8 tahun penjara #tipikor