PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis (7/11).
Dalam tuntutannya JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari menilai Tengku Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
JPU menyatakan kalau Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU.
Selain itu JPU juga meminta hakim agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar diganti 4 tahun kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Jimmy Maruli kemudian menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pembelaan.
Menjawab hakim, Tengku Fauzan menyampaikan dia akan melakukan pembelaan atau pledoi. Hakim kemudian langsung menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara rasuah ini sendiri ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Fauzan ditetapkan tersangka pada Rabu (15/5).
Perbuatan culasnya itu diduga dilakukan selama periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dalam menjalankan aksinya, Fauzan memerintahkan bawahannya untuk membuat nota dinas, surat perintah tugas (SPT), SPPD, kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass hingga bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau Kepri. Pencairan ini dilakukan tanpa melalui verifikasi dari Koordinator Verifikasi.
Total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai Rp2,8 miliar. Setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut dalam SPPD fiktif, Rp2,3 miliar sisanya masuk ke kantong Fauzan.(gem)
Editor : Rindra Yasin