PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan pemeriksaan Hana Hanifah berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.
Kombes Anom menyebut, Hana sempat menjalani pemeriksaan selama 9 jam pada hari ini, Kamis (5/12/2024).
"Selama 9 jam. Yang bersangkutan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau yang tengah didalami oleh penyidik Subdit III Tipidkor," ujar Kombes Anom, Kamis malam.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Hana koperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.
Meski sebelumnya Hana sempat mangkir pada panggilan pertama yang dilayangkan penyidik pada 21 November 2024 kemarin.
Alasannya yang bersangkutan sakit dan baru bisa memenuhi panggilan pada hari ini.
"Yang bersangkutan ada menerima aliran uang yang diduga berasal dari dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau. Jumlahnya ratusan juta. Jadi ada beberapa kali transfer, tidak hanya sekali. Ada yang nominalnya Rp15 juta, ada yang Rp5 juta, ada Rp25 juta. Bervariasi," terang Kombes Anom.
Saat ditanya siapa pengirim uang ke Hana Hanifah, Kombes Anom menyebut bahwa uang tersebut dikirim oleh seseorang yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
Seseorang tersebut dikatakan Kombes Anom dikirim sejak tahun 2021 lalu secara bertahap. Soal kegunaannya, Kombes Anom belum bisa memberikan keterangan.
"Jadi memang kita nyari alirannya ya. Karena ini berkaitan dengan korupsi, kami nyari alirannya. Ketika ada alirannya ke saudara HH, kami panggil kami klarifikasi. Dan yang bersangkutan membenarkan," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal