Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Paslon Empat Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK

Tim Redaksi • Jumat, 6 Desember 2024 | 09:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi di Riau baru akan digelar, Jumat (6/12) hari ini. Namun, Kamis (5/12) sehari sebelum pleno digelar, pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta pilkada di empat daerah di Riau melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menerima permohonan perselisihan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Riau. Dikutip dari website MK, empat daerah yang terdaftar yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.

Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Kuantan Singingi diajukan oleh pasangan Adam-Sutoyo nomor urut 2 dengan Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sedangkan, PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dengan nomor 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

PHP Rokan Hulu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini dengan perkara nomor 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Untuk PHP Rokan Hilir diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan perkara nomor 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Setelah pengajuan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3).

Di Kuantan Singingi, Tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo (AYO) tidak menerima hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Senin (2/12) lalu.

Dalam pleno ini, ditetapkan paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin (SDM) unggul dari paslon lainnya dengan meraih 100.332 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo (AYO) meraih 53.360 suara, dan paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono (HS) meraih 40.419 suara.

“Benar, tadi (kemarin, red) kami sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing). Tepat pukul 11.55 WIB, kami mendaftarkan permohonan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Partai Golkar Kuansing Masdar menjawab Riau Pos, Kamis (5/12).

Dijelaskan Masdar, tim yang mendaftarkan permohonan itu adalah Dody Fernando SH MH, Firadus Oemar SH dan Okta Rikamansyah SH MH.  Permohonan tersebut telah dibuatkan akta pengajuan permohonan elektronik nomor: 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Adapun dasar pengajuan, tim AYO melalui tim kuasa hukum selaku pemohon menilai terdapat pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin.

Menurut pemohon, paslon nomor urut 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan Suhardiman Amby-Mukhlisin. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada. 

Salah satu peristiwa yang didalilkan adalah, tindakan Suhardiman Amby selaku calon petahana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi, pada tanggal 15 Juli 2024.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Suhardiman Amby selaku calon petahana melakukan cawe-cawe dengan memberikan bantuan jalur sebesar Rp50.000.000 di 49 Desa di 11 kecamatan di Kuantan Singingi.

Tindakan itu berakibat tingginya perolehan suara paslon nomor urut 1 di daerah tersebut. Padahal, 6 bulan sebelum penetapan paslon tidak dibenarkan lagi calon petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah paslon. “Terkait dalil lainnya, nanti akan kami sampaikan di persidangan ketika pembacaan permohonan,” sambung Dody Fernando.

Terkait selisih perolehan suara, tim paslon urut 2 sangat memahami ketentuan itu. Akan tetapi di dalam PMK Nomor 3 Tahun 2024 terkait pelanggaran yang bersifat TSM diberikan ruang untuk ditangguhkan pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistis.

Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021.

Lalu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021. Bahkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, wali kota Tahun 2020, pemberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan pemohon.

“Nanti dalam persidangan, tentu akan dihadirkan pihak-pihak terkait seperti paslon urut 1, KPU dan Bawaslu Kuansing,” ujar Masdar.

Terkait gugatan ke MK ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin (SDM) H Juprizal SE MSi yang dikonfirmasi Riau Pos terpisah menjawab singkat. Namun, gugatan dari tim paslon nomor urut 2 ini tentu disikapi secara serius. Dia segera berkoordinasi dengan paslon, kuasa hukum, dan tim lainnya. “Tentu kami sikapi serius. Kami tentu berkoordinasi dengan paslon, tim kuasa hukum, dan tim lainnya dulu,” kata Juprizal. 

Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH menghormati upaya dan langkah-langkah yang diambil paslon nomor urut 2. Karena upaya itu merupakan hak mereka. “Kita tunggu saja perkembangannya. Nanti Bawaslu tentunya sebagai pihak pemberi keterangan seandainya gugatan ini beracara di MK,” ujar Mardius Adi Saputra.

Di Kampar, Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra (YuWin) juga resmi mengajukan gugatan ke MK, Kamis (5/12). Tim Kuasa Hukum YuWin, Rico Febputra menjelaskan, gugatan dilakukan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Kampar 2024. 

Yakni rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih. Karena lebih dari 71 ribu kertas suara yang tidak dibagikan. ’’Banyak pelanggaran-pelanggaran yang kita temukan di setiap kecamatan di Kabupaten Kampar. Ini merugikan paslon nomor urut 4,’’ jelas Rico.

Rico menambahkan, pelanggarannya seperti KTP yang di luar Riau ikut mencoblos dan ditemukan praktik money politics di beberapa tempat. ‘’Kami pegang bukti terjadi money politics. Makanya kami mengajukan gugatan ke MK untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU),’’ jelas Rico. ’’Sebanyak 21 pengacara Tim Kuasa Hukum Paslon YuWin siap bersidang di MK,’’ tambahnya.

Sementara itu, terkait gugatan ke MK  ini, Calon Wakil Bupati Kampar nomor urut 3 Misharti menjelaskan, kalau ada yang keberatan dengan hasil pleno, silakan saja karena semua berhak mengajukan gugatan ke MK. ’’Sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tegas Misharti.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten beberapa hari lalu, ditetapkan paslon nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti unggul dengan perolehan 109.148, berjarak 6.455 suara dari paslon nomor urut 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang meraih 102.693 suara.

Sedangkan hasil lainnya, paslon nomor urut 1 Repol-Rahmad Jevary Juniardo memperoleh 90.695 suara dan paslon nomor urut 2 Yusri-Rinto Pramono memperoleh 57.213 suara.

Di Rokan Hulu, paslon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini melalui Kuasa Hukumnya Eva Nora SH membenarkan telah mengajukan permohonan gugatan ke MK. ‘’Kita telah daftarkan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) Bupati dan Wabup Rohul 2024 ke MK,’’ ujarnya.

‘’Kami menduga termohon dalam hal ini KPU tak bersikap profesional. Banyak undangan yang tidak terdistribusikan. Terutama pada basis pemohon. Di basis Kelmi-Asparaini hanya 40 persen undangan terdistribusikan. Sementara di basis pemenang 90 persen terdistribusikan undangan,’’ jelasnya.

Selain itu, lanjut Eva, ada coklit dan pantarlih. Coklit terdaftar di TPS satu, tapi pemilihan dipindah ke TPS lain yang jaraknya jauh. ‘’Ini kita pertanyakan juga karena ada yang memberikan kesaksian begitu. Jadi bagaimana mau ke sana, dia tidak tahu di mana TPS-nya. Belum lagi ada orang yang mencoblos dua dan tiga kali. Ada saksinya,’’ sebutnya.

Cabup Rohul Kelmi Amri saat dikonfirmasi membenarkan gugatan ke MK ini. ’’Kita ikuti tahapan sesuai mekanisme konstitusi. Jika ada hal-hal yang menurut kita ada dugaan pelanggaran, biarkan nanti hakim MK yang melihat persoalannya. Kepada pendukung dan seluruh masyarakat Rohul kita mohon tetap damai dan jaga situasi kondusif,’’ pesan Kelmi.

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen saat dikonfirmasi membenarkan gugatan yang diajukan Kelmi Amri-Asparaini. ‘’Pengajuan PHP Pilkada Rohul 2024 masih bergulir. KPU Rohul sebagai termohon tetap menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi MK,’’ ujarnya.

‘’Kami akan bicarakan dengan komisioner KPU Rohul karena untuk penunjukkan kuasa hukum belum ada pembicaraan ke situ. Sebab fokus besok (hari ini, red) menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgubri di KPU Riau,’’ terangnya.

Menanggapi gugatan ini, Cawabup Rohul Syafaruddin Poti yang telah ditetapkan KPU Rohul sebagai perolehan suara terbanyak, sangat menghormati hak konstitusional pihak penggugat. Disebutnya, proses gugatan yang diajukan adalah bagian dari demokrasi.

‘’Kami dari paslon nomor urut 1 menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konsitusi (MK) dalam proses hukum yang dilakukan oleh pemohon Kelmi Amri-Aspraini terhadap perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wabup dengan termohon KPU Rohul, ‘’ ujarnya.

Anton mengimbau para pendukung dan relawan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah,dengan tidak terprovokasi serta menghormati upaya hukum yang dilakukan penggugat.

Di Rokan Hilir, paslon nomor urut 1, Afrizal Sintong-Setiawan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat tak memberikan tanggapan. Begitu juga ketika dihubungi ke nomor selulernya terdengar nada tidak tersambung. Kuasa hukum paslon dengan akronim Asset ini, Kalna Siregar SH ketika dihubungi juga tidak merespons.

Namun, Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy menegaskan pihaknya dalam kondisi menunggu adanya surat resmi dari MK. “Kami menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Artinya jika dikabulkan, ada gugatan nanti ada nomor registernya terkait gugatan PHP itu yang disampaikan melalui KPU RI,” ujarnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Bistamam-Jhony Charles (Bijak), Cutra Andika MH mengatakan, gugatan itu adalah hak konstitusional Paslon Asset. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Paslon Bijak, tim hukum, tim koalisi, dan relawan serta pihak terkait untuk persiapan menghadapi persidangan perkara tersebut di MK,” katanya.

Dalam pleno rekapitulasi perolehan suara, diketahui Afrizal-Setiawan (Asset) memperoleh suara sah sebanyak 126.701. Sedangkan paslon nomor urut 2, Bistamam-Jhony Charles memperoleh suara sah sebanyak 172.410. Angka total perolehan suara para paslon itu didapat dari seluruh rekapitulasi suara tiap kecamatan. 

Pemenang Pilkada Siak Unggul 224 Suara

KPU Kabupaten Siak, menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Siak, Kamis (5/12) pukul 02.10 WIB. Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 14 kecamatan di Kabupaten Siak, Irving-Sugianto meraih 37.988 atau 18,77 persen, Afni-Syamsurizal meraih 82.319 suara atau 40,67 persen, dan Alfedri-Husni meraih 82.095 atau 40,56, dengan selisih suara 224.

“Tidak ada perubahan rekapitulasi hasil penghitungan suara pleno kecamatan dengan pleno kabupaten,” terang Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan didampingi seluruh komisioner.

Saksi paslon nomor urut 1 Irving-Sugianto yakni Juwana, Bistari Zainudin Harahap dan saksi palson nomor urut 2 Annauval Haddrami, Roby Cahyadi menerima hasil pleno dan menandatangani berita acara. Sementara saksi nomor urut 3, Wira Gunawan dan Jufrizal, tidak menandatangani berita acara hasil pleno, kecuali lembar berita acara kejadian khusus.

Sepanjang pleno baik Wira maupun Jufrizal melakukan interupsi terhadap prosedural proses pemungutan suara. Hingga akhir pleno Wira dan Jufrizal mengatakan menolak hasil pleno. Ditanya langkah yang akan diambil, Wira mengatakan akan menggelar konferensi pers tentang hal itu. Hal yang sama dikatakan Jufrizal. ‘’Tunggu ya, nanti akan dijelaskan,’’ ujarnya.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, penolakan atau sanggahan adalah hak paslon, dalam hal ini diwakili oleh saksi paslon. Sebagaimana diketahui, untuk pleno KPU Tingkat Kabupaten Siak, selesai sampai di sini. “Apakah itu nanti akan menjadi bahan pertimbangan saksi untuk tindak lanjut, mohon maaf seperti di MK, itu kami tidak bisa menyimpulkan,” katanya.

Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Dikawal Aparat

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan, saat pleno rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur digelar di Hotel Grand Elite hari ini akan dikawal aparat kepolisian.

Sebagaimana disebutkannya, kegiatan ini dijadwalkan Jumat (6/12) mulai pukul 9.00 WIB sampai selesai. dan akan dihadiri oleh saksi paslon, Bawaslu Riau, forkopimda, dan KPU kabupaten/kota, dan juga media. ‘’Semua sudah ready, tinggal dilaksanakan. Kami berkoordinasi dengan aparat untuk pengamanannya,’’ tambahnya.(yus/kom/dac/epp/fad/gus)

Editor : Rindra Yasin
#Mahkamah Konstitusi (MK) #rekapitulasi pilkada 2024 #Gugat hasil pilkada #pilkada riau