Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Naik 6,5 Persen, UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp3.508.776,22, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Soleh Saputra • Selasa, 10 Desember 2024 | 13:47 WIB
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025. Untuk tahun depan, UMP Riau telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan, UMP Riau tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMP tersebut juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Diungkapkannya, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ungkapnya.(sol)

Editor : RP Edwar Yaman
#pj gubernur riau #disnakertrans riau #rahman hadi #dewan pengupahan #ump riau #UMP 2025 #boby rachmat