Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kondisi Arus Lalu Lintas Riau-Sumbar di Km 106-107 Tanjung Alai Masih Buka Tutup, Tak Ada Antrean Panjang

Soleh Saputra • Jumat, 13 Desember 2024 | 09:21 WIB
Personel Satlantas Polres Kampar mengatur lalu lintas di jalan lintas Riau-Sumbar Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar
Personel Satlantas Polres Kampar mengatur lalu lintas di jalan lintas Riau-Sumbar Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar

XIII KOTO KAMPAR DAN PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jalan lintas Riau-Sumatera Barat (Sumbar) Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar masih diuji coba dan diberlakukan sistem buka tutup. Namun, lalu lintas di jalan ini terpantau lancar.

“Tidak ada antrean pan­jang di jalan lintas Riau-Sumbar Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Hanya lima mobil antre saat diberlakukan buka tutup,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatlantas Polres Kampar AKP Vino Lestari, Kamis (12/12).

Vino Lestari tetap mengimbau kepada pengendara untuk berada di jalur antre. “Pekerja terus meningkat pekerjaan. Ditargetkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) jalan lintas Km 106-107 Tanjung Alai ini sudah bisa dilewati dua arah,” tegas Vino Lestari.

Vino Lestari mengimbau kepada pengendara baik dari arah Pekanbaru maupun dari Sumbar untuk tetap waspada. Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan. ‘’Pantau terus informasi di jalan lintas ini,’’ ujarnya.

AKP Vino Lestari menjelaskan, Satlantas bersama pihak terkait melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi jalan amblas ini. ‘’Ke depan akan dilaksanakan penimbunan kembali dan baru nantinya dilaksanakan pengaspalan. Sehingga akan ada waktu jalan ditutup sementara pada saat pengerjaan nanti,’’ ujarnya.

Vino Lestari  berharap pengguna jalan bisa bersabar pada antrean dan sama-sama berdoa agar cuaca mendukung sehingga jalan selesai sesuai target. “Target sebelum tanggal 20 Desember  jalan baru tersebut sudah benar-benar bisa dilintasi dua arah,” jelasnya.

Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau hingga saat ini masih terus mengerjakan trase baru jalan lintas ini. Pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini yakni pemadatan jalan. “Kami masih melakukan proses penghamparan aggregat base dan pemadatan base A di trase baru tersebut,” ujar Kepala BPJN Riau Yohanes Tulak Todingrara melalui PPK 1.4 BPJN Riau Afdirman Jufri.

Lebih lanjut dikatakannya, pekerjaan pada trase baru tersebut sempat terkendala karena di lokasi belakangan ini kerap terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. “Kalau hujan pekerjaan kami jadi tertunda. Mudah-mudahan cuaca mendukung sehingga pekerjaan bisa selesai tepat waktu,” sebutnya.

Kapan jalan lintas tersebut akan dibuka sepenuhnya? “Kami targetkan sebelum Natal dan Tahun Baru 2025 jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai sudah selesai sepenuhnya. Termasuk pengaspalannya,” ujarnya.

Libur Nataru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor T4/ 6 /Hk.04/Xrr/ 2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka hari libur nasional atau hari libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib bekerja. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari tersebut untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-Menerus.

Selain itu, dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasar kesepakatan bersama. ”Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (12/12).

Sementara itu, terkait cuti bersama, ditegaskan kembali bahwa itu bisa diambil sebagai bagian dari cuti tahunan. Artinya, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”Kemenaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut dan sama-sama kita sambut libur Natal dan tahun baru dengan sukacita,” tandasnya.(idr/mia/c6/oni/das)

Editor : Rindra Yasin
#sumbar riau #riau #buka tutup jalan lintas riau sumbar #Update Kondisi Lalu Lintas #jalan lintas riau sumbar