Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pekerja Bisa Melapor jika Digaji di Bawah UMK

Soleh Saputra • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:16 WIB
Ilustrasi gaji guru bantu.
Ilustrasi gaji guru bantu.

Pekanbaru (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi Riau melalui Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengesahkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Setelah UMK tersebut disahkan melalui Surat Keputusan (SK), maka upah tersebut sudah harus digunakan per Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan, setelah adanya SK UMK tersebut  pihaknya akan mensosialisasikannya. Dengan begitu, maka pihak perusahaan sudah harus menerapkan UMK tersebut pada tahun depan.

“Dengan sudah ditetapkannya UMK 12 kabupaten/kota di Riau, maka sudah harus segera diterapkan pada tahun 2025. Jika ada perusahaan yant belum menerapkan UMK, maka pekerja bisa melaparkan kepada kami,” katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengawasan penerapan UMK pihaknya membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja. Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Setiap harinya, kami selalu membuka posko pengaduan di ruang pelayanan yang tersedia di halaman depan kantor. Di sana, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka,” ujar Bobby.

Selain layanan langsung, Disnaker juga menyediakan jalur pengaduan melalui media WhatsApp 08117573033. Layanan ini dibuka agar masyarakat bisa semakin mudah menyampaikan laporan.

“Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai ini bisa dilihat di website resmi Disnakertrans Riau. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka,” jelasnya.  

Namun, Bobby menekankan setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas untuk memudahkan tindak lanjut. “Pengaduan yang masuk harus menyertakan identitas diri. Setelah itu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah,” tambahnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selanjutnya, penetapan UMP tersebut yang menjadi dasar dalam penetapan UMK di Riau.(sol)

Editor : Rindra Yasin
#umk 2025 #layanan pengaduan #disnakertrans riau #posko pengaduan #pj gubri rahman hadi