Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sawit di Lahan Konsesi Program Tanaman Kehidupan, RAPP: Sesuai Aturan

Hendrawan Kariman • Rabu, 8 Januari 2025 | 19:45 WIB
Sekat kanal dan water control yang digunakan RAPP di lahan gambut untuk mengontrol level air di semua areal dan sebagai pemisah antara water zone.
Sekat kanal dan water control yang digunakan RAPP di lahan gambut untuk mengontrol level air di semua areal dan sebagai pemisah antara water zone.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkebunan sawit di lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Gunung Sahilan, Kampar mendapat gugatan dari Yayasan Riau Madani di Pengadilan Negeri Kampar.

Terkait kebun sawit itu, Head of Corporate Communications PT Riau Andalan Pulp and Paper Aji Wihardand menyatakan, hal itu sesuai aturan. Selain itu keberadaannya juga merupakan bagian dari program Tanaman Kehidupan yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan tersebut.

''Keberadaan kebun sawit masyarakat Gunung Sahilan di dalam area konsesi kami merupakan bagian dari Program Tanaman Kehidupan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Program ini dirancang berdasarkan aturan pemerintah untuk memungkinkan masyarakat memanfaatkan sebagian lahan HTI untuk tanaman bernilai ekonomi tinggi, sehingga mendukung peningkatan taraf hidup mereka,'' sebut Aji, Rabu (8/1/2024).

Aji menanbahkan, RAPP berkomitmen penuh mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan hutan dan gambut. Operasional perusahaan menurutnya selalu didasarkan pada perizinan resmi yang disetujui otoritas berwenang, seperti Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

''Kami memastikan bahwa seluruh aktivitas di konsesi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam kerangka hukum yang transparan,'' ujarnya.

Lanjut Aji, perusahaan tersebut berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem gambut, khususnya di Riau. Diantaranya sudah berjalan dengan baik adalah pembangunan infrastruktur pengelolaan air berbasis lanskap untuk mengurangi risiko kebakaran dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Pihaknya juga melaksanakan restorasi kawasan gambut yang terdegradasi. Bahkan, dalam penerapannya, pihaknya mempraktikkan sains untuk menjaga fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan karbon dan penyeimbang ekosistem.

''Kami juga bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pakar lingkungan guna memastikan pelestarian berjalan efektif dan berkelanjutan,'' ujarnya.

Sementara terkait gugatan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kampar dan juga di Pelalawan, Aji menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip keberlanjutan, RAPP menolak segala bentuk pelanggaran hukum dalam operasionalnya.

''Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kampar dan Pengadilan Neger Pelalawan serta berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan,'' ujarnya.

Baca Juga: K.H Muhammad Mursyid Optimis BRK Syariah Berpeluang Sukseskan Program Asta Cita Presiden

Sebagai tambahan informasi, sebur Aji, RAPP secara rutin menjalani audit dan evaluasi oleh pihak ketiga independen untuk memastikan operasional perusahaan memenuhi standar keberlanjutan dan regulasi. Hasil audit menunjukkan bahwa RAPP telah menjalankan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab.

''Dan kami juga selalu membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk Yayasan Riau Madani, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan lainnya. Kami percaya bahwa dialog terbuka dan kerja sama adalah kunci untuk menyelesaikan tantangan serta memastikan operasional perusahaan tetap selaras dengan kepentingan sosial dan lingkungan,'' tutupnya.

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#rapp #gunung sahilan #riau #sawit #kampar