JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024, termasuk tiga daerah di Riau yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak. Sidang pendahuluan ini dibagi menjadi tiga panel.
Dalam permohonannya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan melalui kuasa hukumnya Eduard Manihuruk mengungkapkan adanya pelanggaran dalam bentuk mobilisasi mahasiswa.
Di persidangan, Eduard menyampaikan pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa dilakukan pihak terkait pada 27 November 2024. Saat itu, menurut pemohon, terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk memengaruhi pemilih.
“Dengan cara memobilisasi mahasiswa berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir,” kata Eduard saat membacakan dalil permohonannya di hadapan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Selain mobilisasi mahasiswa, paslon ini menuding bahwa penyelenggara pemilu bekerja sama untuk memenangkan calon lain yaitu paslon nomor urut 2 Bistamam dan Jhony Charles. Hal itu menurut pemohon terlihat dari ditolak dan atau tidak ditindaklanjutinya laporan pemohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian terkait penyelenggara pemilu, pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Rokan Hilir sempat melarang masyarakat untuk hadir ke rumah dinas bupati. Pemohon juga mengungkit soal pihak terkait yang memberikan suara bukan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang semestinya.
“Pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor urut 2 atas nama Bistamam dan istrinya memberikan hak suara yang bukan pada TPS tempatnya,” ucapnya.
Terpisah Ketua Tim Hukum Paslon H Bistamam-Jhony Charles (Bijak), Cutra Andika Siregar SH MH menegaskan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh pengugat dalam hal ini paslon 01 Asset. “Itu hak konstitusional sebagai warga negara yang diberikan UU, kami siap menghadapi persidangan perkara tersebut dan optimis,” katanya.
Selain itu dirinya menyampaikan permohonan dukungan doa dari masyarakat agar seluruh proses yang ada bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy menyebutkan dalam menghadapi gugatan tersebut pihakya telah siap dan telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan kejaksaan negeri Rohil dalam hal ini sebagai jaksa pengacara negara (JPN) begitu juga dengan KPU Riau dan KPU RI.
“Kami sudah melakukan persiapan-persiapan, terkait dengan apa yang disampaikan pemohon maka nantinya akan diberikan jawaban dari pihak KPU Rohil,” katanya terpisah.
PHPU Rokan Hulu: Minta PSU
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini meminta agar MK untuk melakukan pembatalan terhadap Keputusan KPU Rokan Hulu yang diumumkan pada 3 Desember 2024 lalu dan meminta untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kelmi Amri-Asparaini saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU yang dilaksanakan pada Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, Kamis (9/15).
Eva Nora mewakili pemohon mengajukan keberatan pada penghitungan di 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara karena banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT) tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS.
Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262. Sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Sehingga keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih,” kata Eva.
Dalam tuntutannya, mereka juga mempersoalkan terhadap 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. Pada Kawasan ini pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 22.19 WIB; memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara; 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda, tanpa keikutsertaan Paslon Nomor Urut 03 dalam waktu paling lama empat bulan setelah keputusan ditetapkan,” pintanya.
Karena agenda sidang pendahuluan hanya pemeriksaan permohonan, maka tidak ada sanggahan dari pihak termohon maupun pihak terkait. Usai seluruh pemohon membacakan pokok-pokok perkara PHP Pilkada 2024, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terima kasih.
Ia langsung konfirmasi untuk bukti yang diajukan pemohon dengan perkara Nomor 34, dengan bertanya apakah mengajukan bukti P-1 sampai P-130?. ‘’Apakah itu tidak ada rekomendasi di sana (Bawaslu, red),’’ ujarnya. Eva Nora langsung menjawab. ‘’Izin yang mulia, kami akan menambahkan daftar bukti tersebut,’’ tuturnya.
Kemudian, Ketua MK menyampaikan penundaan sidang untuk perkara Nomor 34, 73, 03, 24. Di mana sidang lanjutannya Senin (20/1) mendatang pada pukul 13.00 WIB. Sedang perkara Nomor 14, 25, 83, 176/PHPU.BUP/XXXIII/2025 ditunda Selasa (21/1) pukul 08.00 WIB.
‘’Dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan dan jawaban KPU, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Para pihak supaya hadir, tanpa kami panggil lagi. Karena ini sudah merupakan pemberitahun resmi,’’ jelasnya.
Usai menghadiri sidang MK, anggota KPU Rohul Azhar Hasibuan saat dikonfirmasi menyampaikan, akan menyiapkan jawaban, sebagaimana diagendakan sidang lanjutan yang ditetapkan MK pada tanggal 20 Januari mendatang. ‘’Sebagai termohon mempertanyakan ke pimpinan sidang terkait adanya permohonan pemohon dua versi. Kita akan cermati apakah perbaikan masuk tenggang waktu perbaikan atau melewati batas waktu,’’ tuturnya.
PHPU Siak: Alfedri Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih
Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni Merza, Misbahudin Gasma menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Siak. Kata dia ada di beberapa wilayah partisipasi pemilihnya hanya 26 persen dan setengahnya lagi di bawah 50 persen. Meski tingkat partisipasi secara nasional juga rendah.
Hal ini disampaikan Misbahudin saat membacakan permohonannya dalam sidang pendahuluan sengketa PHPU Kabupaten Siak yang digelar pada sidang panel I di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1).
“Karena faktanya ada di beberapa tempat yang partisipasi pemilih hanya 26 persen atau banyak ditempat itu dibawah 30 persen. Dan lebih dari setengahnya itu di bawah 50 persen,” kata Misbahudin di hadapan Hakim Ketua Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah pada sidang panel 1, Kamis (9/1).
Dia menjelaskan salah satu penyebab partisipasi pemilih rendah di Kabupaten Siak karena surat undangan pencoblosan tidak sampai ke tangan pemilih. “Nah fakta soal itu adalah ada satu tempat di PT. Teguk Karsa Wahana Lestari (TKWL) yang melingkup pekerja pabrik ini ada sejumlah 47 surat panggilan yang kemudian dikumpulkan kepada kepala suku kemudian tidak dibagi,” ucapnya.
“Jadi petugas yang ditugaskan untuk pembagian itu hanya menumpuk surat suara itu di situ dan memerintahkan kepala suku untuk membagi. Jadi kepala suku yang merasa bukan tugasnya kemudian tidak dibagi. Sehingga kemudian menjadi partisipasi menjadi rendah,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga mendukung adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang menguntungkan pihak terkait sehingga memohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu terjadi di TPS Kampung Rempak Siak yang ditugaskan untuk melakukan pencoblosan keliling di Rumah Sakit Tengku Rafiah.
Di mana petugas yang datang saat itu adalah dia datang karena ada salah satu pasien rumah sakit yang kebetulan DPT di TPS 1 untuk datang dimintakan pencoblosan tapi anehnya dia datang dengan menenteng surat suara tidak membawa kotak suara kemudian dicoblos dan dibawa pulang lalu dimasukkan ke TPS.
“Hal krusial yang lain adalah bahwa di rumah sakit tersebut terdapat sekitar 276 orang yang punya hak pilih warga negara yang punya hak pilih tidak diberikan kesempatan untuk memilih oleh termohon,’’ ujarnya.
Ia menuding bahwa petugas yang seharusnya ditugaskan untuk mendampingi pemilih untuk mencoblos malah mereka datang dan melakukan dokumentasi lalu pulang tanpa memberikan hak pilih kepada pasien dan penjaga pasien di rumah sakit tersebut.
“Jadi ditinggal begitu saja. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberi kesempatan oleh termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang kemungkinan ada saat itu,” ucapnya.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo mempertanyakan permintaan pemohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). “Ini berapa TPS yang saudara minta untuk PSU itu,” tanya Hakim. “Saudara minta untuk PSU?,” cecar hakim lagi.
“Ada beberapa kecamatan yang mulia karena kami merangkum,” jawab Misbahudin. “Jumlah TPS-nya berapa?,” tanya hakim lagi. “Ada 14 kecamatan yang mulia. TPS ada sekitar 80 TPS yang mulia,” jawabnya.
Lalu hakim mempertegas dan meminta alasan soal permintaan PSU pada 14 kecamatan di 80 TPS tersebut. “Buktinya bisa ditunjukkan di TPS-TPS?,” tanya Hakim. “Bisa yang mulia, bahkan kami akan siap menghadirkan di persidangan ini,” katanya.
Sementara itu ditemui usai sidang, calon Bupati Siak nomor urut 2 Afni menyatakan pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent sejak jauh hari dan siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya. Perihal hal-hal yang dituduhkan baik kepada KPU maupun pihak 2, Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak ini menjawab diplomatis.
“Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami. Karena semua juga tahu posisi kami ini hanyalah penantang dan peluang melakukan apa-apa yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa. Kami tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu (curang secara TSM),” kata Akademisi dan Aktivis ini.
Lagipula di seluruh TPS, faktanya saksi ketiga calon juga sudah ikut menandatangani, termasuk saksi calon nomor 3 (Alfedri-Husni). Artinya secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se Kabupaten Siak. Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi Kecamatan dan Kabupaten, barulah muncul penolakan dan akhirnya sampai gugatan.
Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan PSU, Afni menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya. “Apalagi faktanya Pilkada Siak telah berjalan damai, lancar, dan aman. Kita hormati saja proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen, disusul Alfedri-Husni Mirza dengan 82.095 suara atau 40,56 persen, dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.(yus/epp/fad/mng)
Editor : Rindra Yasin