Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Naik, Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Rp78 Ribu

Eka G Putra • Rabu, 15 Januari 2025 | 10:26 WIB
Kendaraan Golongan I saat akan melakukan tapping di Garbang Tol Bangkinang, baru-baru ini. Tarif tol ini naik mulai Rabu (15/1/2025) malam ini.
Kendaraan Golongan I saat akan melakukan tapping di Garbang Tol Bangkinang, baru-baru ini. Tarif tol ini naik mulai Rabu (15/1/2025) malam ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kenaikan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai diberlakukan, Rabu (15/1) pukul 22.00 WIB. Maka, pengendara yang melintasi ruas jalan tol ini akan dikenakan tarif baru.

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024. Di mana, PT Hutama Karya (Persero) mulai menerapkan tarif baru untuk Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar berlaku efektif pada 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, selama satu bulan terakhir Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui beragam media komunikasi seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.

Selain itu, dilakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi, untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Pekanbaru-XIII Koto Kampar, kendaraan dari Pekanbaru tujuan Bangkinang dan sebaliknya, untuk Golongan I semula dikenakan tarif Rp33.500 menjadi Rp44.000. Untuk Golongan II & III yang semula Rp50.500 naik menjadi Rp66.000, Golongan IV&V Golongan IV&V yang semula Rp67.000 menjadi Rp87.500.

Sementara itu, kendaraan dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar untuk Golongan I yang awalnya dikenakan tarif Rp60.000 naik menjadi Rp78.000. Untuk Golongan II & III yang semula Rp89.500 menjadi Rp117.000 dan Golongan IV&V yang semula Rp67.000 naik menjadi Rp156.000. Demikian juga sebaliknya dari XIII Koto Kampar ke Pekanbaru

Untuk kendaraan dari Bangkinang tujuan XIII Koto Kampar, Golongan I yang semula Rp26.000 menjadi Rp34.000, Golongan II & III yang semula Rp39.500 menjadi Rp51.000, dan Golongan IV&V yang awalnya Rp52.500 menjadi Rp68.500. Demikian sebaliknya.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, seperti berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga maksimum 80 km/jam. Serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk dan melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar di nomor 0812-6800-6400 apabila menemukan tindakan kejahatan atau masalah lainnya di jalan tol.(egp)

Editor : Rindra Yasin
#tol pekanbaru xiii koto kampar #tarif baru tol #kenaikan tarif tol #pekanbaru