Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dampak Beban Tunda Bayar, Pergeseran Anggaran 2025 Hantui OPD Kepulauan Meranti

Wira Saputra • Selasa, 21 Januari 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi. Pergeseran anggaran akan ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti untuk mengakomodir sejumlah kegiatan 2024 yang rencananya masuk dalam skema tunda bayar.
Ilustrasi. Pergeseran anggaran akan ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti untuk mengakomodir sejumlah kegiatan 2024 yang rencananya masuk dalam skema tunda bayar.

 

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Tidak kurang dari 30 persen anggaran belanja masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungkan Kabupaten Kepulauan Meranti, berpotensi bergeser.

Pergeseran anggaran akan ditempuh oleh pemerintah daerah setempat untuk mengakomodir sejumlah kegiatan 2024 yang rencananya masuk dalam skema tunda bayar.

Beban tersebut bakal diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025 yang saat ini masih direveiw oleh inspektorat.

"Kita ada kewajiban kegiatan tunda bayar, jadi sekarang masih di-review oleh inspektorat. Paling sepekan itu rampung. Sehingga berdampak pada molornya penyerahan DPA," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang kepada Riau Pos, Selasa (21/1/2025) siang.

Menurut Bambang, setelah tahapan di Inspektorat rampung, maka TAPD akan melakukan refocusing atau pergeseran anggaran belanja masing masing OPD. Besaran anggaran belanja yang bakal begeser minimal 30 persen.

"Jika itu selesai baru nanti masuk dalam tahapan refocusing. Pergeseran anggaran masing masing perangkat kerja 30 persen minimal. Dan itu difokuskan untuk tunda bayar kegiatan 2024 lalu," terangnya.

Jelasnya, sejumlah kegiatan yang masuk dalam skema tunda bayar itu mencakup keterlambatan gaji tenaga honorer, alokasi dana desa (ADD), tambahan penghasil pegawai (TPP) hingga sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

"Jika memang memang masuk dalam skala prioritas dan wajib maka akan kita bayarkan. Makanya butuh direview oleh Inspektorat. Seperti gaji honorer wajib. ADD, TPP dan kegiatan pihak ketiga masih dikaji dahulu apakah masuk dalam skala prioritas," bebernya.

Terhadap detail nominal beban tunda bayar ini, Bambang belum bisa memastikan kepada Riau Pos, karena masih dikaji oleh inspektorat. "Kalau berapa nominalnya belum tau kan masih proses di inspektorat," ujarnya.

Ia juga merespons informasi yang berkembang di tengah lapangan bahwa pergeseran itu dilakukan untuk mengakomodir program pemerintah pusat.

"Untuk kegiatan tunda bayar. Bukan untuk program makan sehat gratis. Kalau program itu bakal diakomodir melalui APBN yang saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat," ungkapnya. (wir)

Editor : M. Erizal
#tunda bayar #Pergeseran Anggaran #Pemkab Kepulauan Meranti #APBD 2025