Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

MK Tidak Lanjutkan Lima Gugatan PHPU di Riau, Kampar dan Siak Dibacakan Hari Ini

Tim Redaksi • Rabu, 5 Februari 2025 | 09:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024

PEKANBARU DAN JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mayoritas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas di tengah jalan. Termasuk lima permohonan PHPU di Riau yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).

Selasa (4/2), MK membacakan hasil putusan dismissal untuk 158 perkara dari 310 perkara sengketa hasil pilkada yang masuk. Selebihnya, termasuk dua di Riau yakni Siak dan Kampar bakal dibacakan, Rabu (5/2) hari ini. Putusan dismissal ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Suhartoyo SH MH.

MK tak melanjutkan gugatan perkara PHPU nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan paslon nomor urut 1 Pilkada Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati. Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira dmengajak semua pihak untuk menghormati putusan ini.

KPU Pekanbaru pun segera memproses penetapan begitu salinan putusan diterima dari MK dan surat dari KPU RI. ‘’Dari awal kita nyatakan kita menghormati proses di MK. Dengan putusan hari ini (kemarin, red) kita minta semua pihak menghormati dan melaksanakannya,’’ sebut Raga.

Sementara itu MK dalam putusannya, yang ditayangkan langsung di kanal resminya, menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru. Sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Hakim juga menyatakan, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye juga tidak terbukti, MK menilai bukti foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook yang diajukan pemohon tidak cukup kuat.

‘’Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan pihak terkait,’’ sebut Enny.

Dari putusan Hakim MK untuk Perkara: 95/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan penggugat pasangan calon nomor 1 Pilkada Kota Pekanbaru, dan mempercayakan untuk berjuang di MK, Pengacara hukum Muflihun-Ade Hartati yakni Ahmad Yusuf dkk, mengaku kecewa dengan putusan MK. Keadilan yang ingin didapat dari MK tidak didapatkan. “Hakim hanya mempertimbangkan sebagian bukti kita, ada apa dengan hakim MK? “ kata Ahmad Yusuf.

Sebelumnya, kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati ini merasa yakin gugatannya diterima MK dan lanjut ke tahapan berikutnya. “Kita menilai putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, “ ujarnya kecewa.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur. “Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) MK telah mengeluarkan putusan terkait gugatan PHPU Pilwako Pekanbaru. Saya dan segenap Tim Aman sangat bersyukur dan ini adalah kemenangan warga Kota Pekanbaru,” sebut Agung.

Agung menyebutkan sidang gugatan di MK merupakan bagian dari demokrasi. “Perlu digaris bawahi, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang telah kita lewati. Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terlibat, terutama hakim MK yang telah membuat keputusan dengan cermat. Sekaligus memperkuat kemenangan saya dan Pak Markarius,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, tidak ada lagi golongan, tidak ada lagi pengkotak-kotakan. Agung mengajak semua masyarakat bergandengan tangan, bersatu, dan berkaloborasi untuk membangun Kota Pekanbaru. “Saya dan Pak Markarius tentunya sangat terbuka kepada siapa saja untuk kita kolaborasi membangun Pekanbaru,” ujarnya.

Dalam perkara Pilkada Kuansing nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga tak melanjutkan gugatan yang diajukan oleh paslon urut 2, Adam-Sutoyo (AYO) dan menerima semua eksepsi yang disampaikan oleh termohon yakni KPU Kuansing dan pihak terkait, paslon urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin (SDM). 

Baik soal materi proses pelantikan dan mutasi di lingkungan Pemkab Kuansing tanggal 20 dan 21 Maret 2024, bantuan jalur bagi desa-desa di Kuansing sebesar Rp50 juta yang sudah tercantum dalam Perda APBD tahun 2024, dugaan pelanggaran kampanye tidak ada STTP dan materi lainnya. 

“Mengabulkan semua eksepsi termohon dan pihak terkait. Dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo membacakan amar putusan sela MK terhadap PHPU Pilkada Kuansing, kemarin. 

Sidang ini disaksikan oleh termohon (KPU) Kuansing, pihak terkait SDM dan pemohon tim AYO.  “Pak Suhardiman Amby-Mukhlisin, langsung sujud syukur karena haru,” ungkap Aam Herbi SH MH salah seorang tim kuasa hukum SDM kepada Riau Pos. 

Dengan keputusan ini, mereka tinggal menunggu Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih oleh KPU Kuansing serta proses selanjutnya.  “Alhamdulillah, kita menang putusan dismissal dan seluruh dalil eksepsi kami masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” sambung Ketua Tim Kuasa Hukum SDM, Rizki JP Poliang SH MH usai sidang. 

Dengan hasil ini, maka H Suhardiman Amby-H Mukhlisin bakal dilantik serentak pada 20 Februari 2025. “Iya, baru siap sidang pembacaan putusan sela MK. Hasilnya, semua eksepsi kita dan pihak terkait dikabulkan dan permohonan pemohon tidak dapat di terima,” ujar Ketua KPU Kuantan Singingi, Wawan Ardi.

Selanjutnya, KPU Kuansing akan menindaklanjutinya dengan pelaksanaan pleno KPU Kuansing untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih yang dijadwalkan tiga hari setelah pembacaan putusan MK.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby secara pribadi maupun sebagai kepala daerah menyampaikan salam dan ucapan terima kasih pada seluruh masyarakat Kuansing tanpa terkecuali. Dia pun sudah siap untuk mewakafkan dirinya buat masyarakat Kuansing.

Dirinya akan menjalankan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, menjalankan program yang menjadi skala prioritas untuk mewujudkan Kuansing unggul dan hebat. Baik pendidikan, kesehatan, permukiman, infrastruktur, ketahanan pangan dan lainnya yang menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat Kuansing. 

“Apa yang dicapai hari ini (kemarin, red) adalah berkat dukungan seluruh masyarakat Kuansing. Dan saya dengan Pak Mukhlisin siap mewakafkan diri menjalankan amanah masyarakat,” ungkap H Suhardiman Amby yang dihubungi Riau Pos, Selasa (4/2).

Kemenangan ini, kata Suhardiman Amby, bukan hanya kemenangan SDM, tetapi kemenangan bagi seluruh masyarakat Kuansing. Namun demikian, dia menyampaikan rasa terima kasih pada seluruh masyarakat yang sudah mendukung mereka.

Termasuk partai politik yang sudah mendukung dan bekerja keras untuk memenangkan mereka. Baik Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, dan tim lainnya, pada kalangan pers dan media di Kuansing yang sudah membantu menyosialisasikan pasangan SDM.

“Sekali lagi, saya menyampaikan terimakasih dan mohon dukungan pada seluruh masyarakat Kuansing yang sudah mempercayakan amanah ini pada kami berdua, Suhardiman Amby-Mukhlisin,” ujarnya. 

Pj Sekda Kuansing dr H Fahdiansyah SpOg yang dikonfirmasi berucap syukur. Dia mengimbau pada seluruh masyarakat Kuansing untuk kembali bersatu padu, bersama-sama membangun Kuansing ke depan. Mewujudkan cita-cita pembangunan Kuansing yang lebih baik dan maju. “Pilkada sudah usai, mari kita bersama-sama membangun Kuansing ke depan,” ujar Fahdiansyah.

Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH meminta semua masyarakat Kuansing untuk legowo dalam menerima apapun putusan MK. “Saya meminta agar seluruh masyarakat Kuansing agar menghormati apapun putusan MK dan menerimanya dengan hati legawa,” ujarnya Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring.

MK juga tak melanjutkan gugatan pemohon paslon nomor urut 2 Pilkada Dumai Ferdiansyah-Suparto yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Dengan demikian paslon nomor urut 3 Paisal-Sugiyarto bakal segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai.

H Paisal SKM Mars menyampaikan rasa syukur atas putusan MK secara profesional dan mengucapkan terima kasih atas kinerja para tim kuasa hukum. ‘’Saya juga mengucap terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa rukun dan damai,’’ kata Paisal.

Sementara, Sugiyarto secara terpisah juga menimpali hal yang senada. ‘’Terima terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum dan tim pemenangan yang terus berjuang penuh maksimal hingga sampai ke tingkat MK. Ini menjadi tugas yang telah diamanahkan untuk mewujudkan Dumai menjadi kota idaman,’’ kata Sugiyarto.

Dengan demikian, KPU Dumai segera mengagendakan rapat pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai terpilih. ‘’Untuk penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai dilaksanakan setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai,’’ ujar Ketua KPU Dumai Zulfan, Selasa (4/2). ‘’Ini agenda yang sudah kita rencanakan,’’ tambahnya.

MK juga secara bulat tak melanjutkan gugatan gugatan yang diajukannya paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut 1 Afrizal-Setiawan. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.

Terdapat lima pertimbangan yang disampaikan hakim konstitusi berkaitan dengan putusan tersebut. Sebelumnya hakim Daniel YP Foekh menyebutkan gugatan dilayangkan paslon nomor urut 1 melalui kuasa hukum Zulkifli SH dkk. Sementara termohon adalah KPU Rohil dengan kuasa hukum Irvan Yudha SH dan kawan-kawan, paslon 2 H Bistamam-Jhony Charles dengan kuasa hukum Cutra Andika Siregar SH dan kawan-kawan sebagai pihak terkait.

“Setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama dalil pemohon, jawaban atau bantahan termohon, keterangan pihak terkait Bawaslu dan alat bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Hakim Daniel.

Adapun pertimbangan tersebut. Pertama, terhadap dalil pemohon berkenaan dengan adanya mobilisasi mahasiswa, mahkamah tak dapat meyakini bukti yang diajukan pemohon terlebih terhadap dalil pemohon aquo Bawaslu Riau telah mengeluarkan surat yang menyatakan laporan tak dapat ditindaklanjuti.

Kedua, terhadap dalil bahwa Bawaslu Rohil menolak atau tidak menindaklanjuti seluruh laporan pemohon, mahkamah mendapati terhadap dalil pemohon itu ternyata sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rohil.

Ketiga, terhadap dalil penyelengara pemilu melakukan pembiaran terhadap calon 2 H Bistaman dan istri seterusnya dianggap dibacakan. Mahkamah berpendapat permasalahan di TPS 2 Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih itu telah diselesaikan dengan adanya rekomendasi Bawaslu Rohil dan telah ditindaklanjuti oleh termohon.

Keempat, mengenai dalil adanya pemufakatan jahat KPU Rohil dan Bawaslu Rohil terhadap identitas paslon 2, mahkamah berpendapat termohon telah meaksanakan proses, tahapan penelitian administasi calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih pihak terkait telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penambahan gelar keagamaan memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU dan Bawaslu Rohil telah memastikan KPU Rohil melaksanakan tahapan verifikasi administrasi keabsahan dokumen sesuai ketentuan.

Kelima, terhadap dalil mengenai riwayat pendidikan paslon 2 mahkamah berpendapat termohon telah melaksanakan penelitian persyaratan administratif calon bupati wabup dan dalam hal itu Bawaslu Rohil tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan.

MK juga tak melanjutkan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu yang diajukan paslon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini dengan gugatan perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, menyatakan, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

‘’Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dengan perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima, demikian diputuskan,’’ ujar Ketua MK.

Dengan demikian, kemenangan Anton-Syarifudin Poti tetap sah sebagaimana yang telah diputuskan oleh KPU Rohul pada 3 Desember 2024 lalu. Berdasarkan putusan sela MK tersebut, maka Anton-Syafaruddin Poti akan dilantik pada pelantikan serentak 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi putusan MK tersebut, Bupati Rohul terpilih Anton ST MM saat dikonfirmasi menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT dan terima kasih atas doa keluarga, sahabat dan seluruh masyarakat Kabupaten Rohul khususnya, Riau umumnya.

Untuk itu, Anton mengajak semua pihak dan seluruh elemen di daerah yang di juluki Negeri Seribu Suluk untuk kembali bersatu dalam memajukan pembangunan lima tahun mendatang. Ditegaskannya, kemenangan Anton-Poti pada Pilkada Rohul Tahun 2024 merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Rohul.

‘’Kami (Anton-Poti, red) sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan MK ini menunjukkan hasil Pilkada Rohul 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai saat ini, ke depannya mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Rokan Hulu yang kita cintai untuk lebih baik dan maju,’’ pintanya.

Anton mengajak empat oaslon Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang merupakan sahabatnya, untuk bersama-sama saling bersinergi dengan pemerintah daerah kedepan dalam memajukan pembangun daerah dan kesejahteraaan masyarakat.

‘’Usai putusan MK ini, tahapan selanjutnya kita menunggu rapat pleno KPU Rohul terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul Terpilih,’’ tuturnya.

Kuasa Hukum Pemohon Eva Nora saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (4/2), menyatakan menghormati apa yang telah diputuskan sembilan orang hakim MK. Bahwa tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pembuktian.

Artinya, keputusan KPU Rohul terhadap perolehan hasil suara Anton-Syafaruddin Poti itu adalah benar. Sehingga menunggu pelantikan (mereka, red) lagi. ‘’Putusan MK ini sifatnya final dan binding (mengikat, red). Jadi, apa pun keputusannya kita hormati,’’ jelasnya.

Sementara itu, Calon Bupati Rohul Kelmi Amri saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (4/2) menyatakan, paslon berkelas sangat menghormati putusan MK ini, ‘’Selamat bertugas buat Anton-Syafaruddin Poti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih,’’ tutur Kelmi.

Dalam pada, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen saat dikonfirmasi, Selasa (4/2) menyebutkan apapun yang menjadi keputusan MK, KPU Rohul siap untuk melaksanakannya. ‘’Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Rohul terpilih,’’ jelasnya.

Anggota KPU Riau Supriyanto mengatakan, 5 daerah sudah selesai dan semua gugatan tak melanjutkan MK. “Untuk 5 daerah yang sudah di putuskan MK tersebut sudah bisa menjadwalkan rapat pleno penetapan calon terpilih sembari menunggu arahan berikutnya dari KPU RI, ‘’ kata Supriyanto.

Dua daerah lagi, Siak dan Kampar pihaknya mengaku masih harus menunggu sidang Rabu (5/2). Sidang PHPU Kabupaten Siak dengan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ajukan sebagai pemohon pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates dengan termohon Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal  dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya sidang PHPU Kabupaten Kampar dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana sebagai pemohon paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra melalui kantor hukum Rifera & Paramitra Law Firm terhadap Paslon Ahmad Yuzar-Misharti pukul 19.30 WIB.

“Dalam sidang putusan ini hanya mendengarkan pembacaan hakim saja, dismissal dan lanjut. Untuk yang lima daerah tadi itu dismissal, tinggal lagi kita menunggu Siak dan Kampar sesuai dengan waktu dan tempat yang dijadwalkan, “ katanya.

Sementara Afni Z sebagai calon Bupati terpilih meminta didoakan yang terbaik saja. “Kami tetap bersiap jika harus sidang sampai ke pokok perkara,” tegasnya.

Pihak pemohon paslon Wakil Bupati Kampar Edwin Pratama Putra berharap putusan MK terus lanjut ke tahap pembuktian. ’’Kita berharap putusan MK nanti terus berlanjut ke sidang tahap pembuktian. Tetapi apapun keputusan MK nanti kita akan terima,’’ jelas Edwin Pratama Putra, Senin (3/2).

Sementara itu, sebagai pihak termohon KPU Kabupaten Kampar, Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra menjelaskan, siap mendengarkan putusan sela MK. ’’Kalau diputus dengan putusan dismissal KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Kampar terpilih,’’ jelasnya.

Sedangkan pihak terkait paslon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Yuzar-Misharti berharap putusan sela MK tidak lanjut. ’’Persiapan kita menunggu putusan sela MK. Kalau hakim memutuskan putusan sela dismissal, alhamdulillah itu yang kita harapkan,’’ jelas Misharti.

Misharti menambahkan, kalau putusan sela MK ini lanjut, tentunya mempersiapkan dengan saksi-saksi. Bukti yang akan ditambahkan lagi. ’’Kita berdoa bersama agar putusan ini dismissal dan kita bersama-sama membangun Kabupaten Kampar,’’ ungkap Misharti (dac/sah/fad/epp/yus/nda/end/gus/mng/kom/das)

Editor : Rindra Yasin
#calon kepala daerah #PHPU Pilkada 2020 #gugatan phpu #riau #Sengketa pilkada pekanbaru #Sengketa pilkada rohul #gugatan pilkada mk 2024 #Sengketa pilkada riau #Sengketa pilkada dumai #Sengketa pilkada kuansing #phpu mk