PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menunggu itikad baik pegawai Sekretariat DPRD Riau untuk dapat mengembalikan uang terkait dugaan korupsi SPPD (surat perintah perjalanan dinas) fiktif yang sudah mereka nikmati.
Kendati tenggat waktu pengembalian sudah habis, yakni hingga akhir Januari 2025, namun polisi masih membuka peluang bagi mereka yang mau mengembalikan uang negara tersebut lewat penyidik.
“Selama ada itikad baik akan diterima penyidik, setidaknya sampai dengan ada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Riau,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (4/4).
Jika para penerima korupsi tidak mengembalikan, maka kata Kombes Ade, pihaknya berencana untuk mempertimbangkan yang bersangkutan untuk diseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini.
“Ya (kita pertimbangan untuk ikut diseret sebagai tersangka),” tuturnya.
Dikatakan Kombes Ade, hingga akhir Januari 2025 sudah ratusan pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Riau yang menyetorkan uang dugaan korupsi SPPD fiktif kepada penyidik Subdit III Krimsus Polda Riau.
“Sudah 218 orang (pegawai Sekretariat DPRD Riau) yang mengembalikan,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, total uang yang sudah disita, yakni Rp18,05 miliar. Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat. “Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP Riau. Infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkapnya.
Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa tiga saksi ahli. Pemeriksaanpara ahli ini akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor.
Ketiga ahli yang akan diperiksa nanti yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi.
Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.
Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.
Beberapa di antaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan Riau Muflihun, empat unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN, dan THL (tenaga harian lepas) DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.
Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Termasuk, selebgram sekaligus aktris FTV Hana Hanifa karena diduga turut menerima aliran dana senilai ratusan juta.
Tak hanya itu, polisi juga turut menyita kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter per segi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).(nda)
Editor : Rindra Yasin