Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hari Ini, KPK Periksa 17 Saksi Kasus Korupsi Flyover SKA

Yusnir. • Rabu, 12 Februari 2025 | 14:54 WIB
Flyover SKA
Flyover SKA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan layang (flyover) Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau yang dikenal simpang SKA, Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan ada 17 orang diperiksa hari ini.

"Hari ini, Rabu (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau," kata Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Tessa menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di kantor BPKP Provinsi Riau sebanyak 15 saksi dan dua lainnya di gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada Jakarta.

"Dilakukan dua tempat yaitu di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Sudirman No 10, Kota Pekanbaru dan Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Mereka adalah DEP selaku Fungsional Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, ZLH selaku Staff Administrasi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau/Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Proyek Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

RNA selaku Staf Dinas PUPR Provinsi Riau/Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Flyover simpang SKA.

Berikutnya, EDT Kasubbag TU UPT 1 tahun 2022-Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak 2018, NSS Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008.

AFK selaku Ketua PPHP/ Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, EML selaku Konsultan CV Ezza Engineering Konsulta/Konsultan Lepas Review DED Pembangunan Flyover Simpang SKA 2017.

Selanjutnya, LKM selaku Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau/Anggota PPHP, TZD selaku PNS/Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V tahun 2022.

HLS selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, TLD selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau/Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018.

SYK selaku PNS/JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022-2023, RNP selaku Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya.

TRC selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya 2017 dan BBG status Wiraswasta.

Sementara dua saksi lainnya yang diperiksa di Gedung KPK Merah Putih adalah EPS selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga pada 2013–2019 dan SMM selaku Direktur PT Mitra Super Struktur.

Seperti diketahui, KPK mentapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut pada 21 Januari lalu.

Mereka adalah YN, merupakan PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR.

Terhadap mereka disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Editor : Rinaldi
#flyover ska #kasus korupsi di riau #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #dugaan korupsi #pemeriksaan kpk #Update kasus korupsi flyover ska pekanbaru #Simpang ska pekanbaru