Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berkas Perkara Dugaan Korupsi PMI Riau Dinyatakan Lengkap, Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar Segera Dilimpahkan

Hendrawan Kariman • Rabu, 12 Februari 2025 | 20:05 WIB
Kasi Penkum dan Humas KejatiRiau, Zikrullah.
Kasi Penkum dan Humas KejatiRiau, Zikrullah.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggu (Kejati).

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas KejatiRiau, Zikrullah, Rabu (12/2/2025). Menurutnya, berkas perkara tersebut sudah P-21 atau dinyatakan lengkap.

''Iya, sudah P-21. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti. P-21-nya per hari ini," ujar Zikrullah, Rabu (12/2/2025).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka, yaitu mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar dan Bendahara Rambun Pamenan beserta barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Saat ini kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,'' tambah Zikrullah.

Dalam perkara korupsi ini, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan disangkakan telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#Korupsi #kejaksaan #pmi riau #Syahril