JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Bidang Tata Usaha (Kabid TU) RSUD Tengku Rafi'an, Adi Eka Putra adalah salah satu saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Mirza selalu pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).
Adi dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dengan proses pemungutan suara di rumah sakit pada Pilkada Siak 2024. Adi menceritakan, dirinya diperintahkan oleh pimpinan rumah sakit, yaitu Direktur RSUD Tengku Rafi'an untuk memberikan keterangan terkait masalah pemungutan suara yang seharusnya dilakukan di rumah sakit.
Dia menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, tidak ada proses pemungutan suara yang dilakukan di rumah sakit tersebut. Ia menegaskan, meskipun sempat ada petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang datang, namun pemungutan suara tidak terlaksana karena beberapa alasan administratif dan teknis yang terungkap dalam kesaksiannya.
Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya dari pihak keamanan rumah sakit menyebutkan bahwa ada petugas pemungutan suara yang datang pada hari tersebut. Namun, petugas yang datang bukanlah petugas yang berasal dari TPS yang berada di wilayah rumah sakit, melainkan berasal dari TPS yang terletak di Kampung Rempak.
"Jadi, yang datang itu petugas dari TPS Kampung Rempak, bukan dari TPS yang seharusnya berada di rumah sakit karena rumah sakit ini terletak di Kampung Dalam," jelas Adi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Senin (17/2/2025).
Adi kemudian menjelaskan bahwa dirinya mengambil inisiatif untuk mendata pasien yang dirawat di rumah sakit saat itu. Ia mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merawat sekitar 128 pasien pada tanggal 27 November 2024.
Namun, meskipun sudah ada inisiatif untuk mendata pasien, pada tanggal 25 November, dua hari sebelum pemungutan suara, pihak rumah sakit belum menerima surat atau instruksi resmi dari KPPS atau KPU mengenai pendataan pasien yang berhak memilih.
"Saya bertanya kepada staf saya pada tanggal 25 November, apakah ada surat dari KPU atau KPPS terkait dengan pendataan pasien yang berhak memilih. Saat itu, jawaban yang saya terima adalah belum ada surat resmi yang sampai ke kami," ujar Adi.
Adi mengungkapkan bahwa setelah menerima surat tersebut, ia langsung meminta stafnya untuk mencatat data pasien yang dirawat di rumah sakit. Namun, menurutnya, proses pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena tidak ada petugas pemungutan suara yang datang pada hari pemungutan suara.
Selain itu, Adi juga mengatakan bahwa meskipun ada pasien yang berasal dari daerah yang memiliki hak pilih, mereka tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena ketidaktersediaan petugas dan kurangnya koordinasi.
"Setelah saya mengambil inisiatif untuk mendata pasien, saya langsung mendatangi setiap ruang perawatan pasien untuk menanyakan alamat tempat tinggal mereka. Saya catat data mereka, namun pada akhirnya tidak ada petugas yang datang ke rumah sakit pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Adi menegaskan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, sebanyak 128 pasien yang dirawat di rumah sakit pada saat itu tidak ada yang dapat menggunakan hak pilih mereka.
"Meskipun kami sudah berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu, pada akhirnya tidak ada pemungutan suara yang terlaksana di rumah sakit," ungkapnya.
Usai memberikan keterangan, Hakim Kostitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertahyakan beberapa hal di antaranya masa kerja dan jumlah rumah sakit Pemda di Siak. Terkait pertanyaan hakim, Adi yang menjabat sebagai Kabag TU RSUD Tengku Rafi’an pada Maret 2024 lalu itu tidak menjawab dengan lancar bahkan jumlah rumah sakit yang dikelola Pemda dia tida hafal.
“Berapa jumlah rumah sakit milik Pemda di Siak itu?” tanya Hakim. “Kurang hafal yang mulia,” yang mulia.
Lalu hakim bertanya lagi soal pengangkatan direktur rumah sakit daerah itu wewenang siapa?.
“Dari bupati yang mulia,” jawab Adi.
“Soalnya saya perlu cermati ini karena bapak memberi kesaksian hrus objektif. Karena bapak datang di sini sebagai pemohon. Pemohon adalah petahana yang juga memberi SK pengangkatan direktur rumah sakit,” jelas Hakim.
“Ini penting. Jadi bapak, pertanyaan dari kuasa hukum termohon juga bapak harus hati-hati menjawab karena bapak di sini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Karena bapak datang sebagai pemohon, yang pemohon ini perahana,” tegas Hakim lagi.
Hakim mempertegas kembali terkait kapasitasnya sebagai saksi yang ditugaskan oleh atasan yaitu Dirketur RSUD Tengku Rafian.
“Iya saya ditugaskan oleh atasan,” jawab Adi.
“Nah itu kami cermati karena objektivits agak meragukan kami. Ditugaskan oleh atasan? Nah, ini yang perlu kami cermati ya. Supaya benar-benar objektif nanti,” kata Hakim.
Hakim juga mempertegas perbedaan data pasien versi pemohon dan termohon yang disebutkan oleh Adi. Hakim konfirmas ulang apakah 128 orang itu merupakan masyarakat yang sudah punya hak pilih, bukan anak-anak berdasarkan data tanggal lahir.
“Kemudian, data berbeda karena bapak mengatakan data 128, sementara dari pihak termohon 125. Apakah Pak Adi ini punya data dari 128 itu, berapa yang punya hak untuk memilih? Kan bisa saja pasien itu ada anak-anak,” cecar hakim.
“128 yang mulia? Ada (tanggal lahir, red) yang mulia,” jawabnya.
“Oke. itu perlu juga kami yakinkan Pak,” timpal hakim.(yus)
Editor : Edwar Yaman