Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sengketa Pilkada Siak, Apapun Putusan MK Akan Dihormati dan Dijalankan

Agustiar • Senin, 24 Februari 2025 | 12:28 WIB
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembacaan putusan sidang perkara hasil pemilu untuk Kabupaten Siak tahun 2024 dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon gugatan pasangan Alfedri dan Husni Merza, berlangsung Senin (24/2/2025) pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditegaskan Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, apapun putusan MK pihaknya akan menghormatinya. "KPU senantiasa menghormati apapun putusan hakim MK," kata Nugroho kepada Riaupos.co, Senin (24/2/2025) jelang sidang berlangsung.

Bagaimana dengan persiapan dari pihak termohon dalam hal ini KPU Siak? Dari KPU Riau disebutkan teknisnya masih seperti sebelumnya.

"Persiapan seperti biasa. Dimana KPU Siak didampingi Kadiv Hukum KPU Riau mengikuti dan mendengarkan langsung putusan Hakim MK," ujarnya lagi.

Dipastikan untuk putusan yang akan dibacakan MK itu hanya dua putusan, memenangkan termohon (KPU Siak) dan menegaskan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak 2024, atau memenangkan pemohon dengan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tertentu?

Menanggapi ini, Nugroho belum bisa memberikan keterangan. "Kami masih fokus pada agenda mendengarkan putusan hakim MK yang akan dibacakan (hari ini)," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan 40 putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, salah satunya untuk Kabupaten Siak, sebagai penentu.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya untuk perkara pilkada yang tersisa ini. Dimana sebelumnya juga, MK telah membacakan putusan sela atau dismissal mengabulkan pencabutan permohonan dan yang telah mengandaskan sejumlah perkara karena permohonannya tak dapat diterima sehingga tak bisa diproses ke pembuktian.

"Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan)," ungkap Saldi kepada wartawan usai lanjutan sidang pembuktian PHPU pilkada 2024 di Gedung MK pertengahan bulan kemarin.

Editor : Rinaldi
#kabupaten siak #putusan mk #sengketa pilkada