PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar operasi gabungan pada 26-27 Februari lalu di Tol Pekanbaru-Dumai. Hasilnya sebanyak 76 truk ditilang. Jumlah ini terdiri dari 21 kendaraan over dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan (overload).
Sisanya sebanyak 25 kendaraan tidak memiliki kelangkapan surat diri dan surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan habis nya masa berlaku KIR kendaraan yang digunakan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Senin (3/3).
Kata dia, razia tersebut melibatkan tiga instansi utama, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV), dan Ditlantas Polda Riau.
“Dalam operasi penertiban kendaraan tersebut, melibatkan tim gabungan dan kami fokus melakukan berbagai kegiatan edukasi, namun bilamana ada kita temukan pelanggaran maka kita tetap melakukan penindakan,” ujarnya.
Adapun personel yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari 15 personel dari Gakkum dan PJR, 10 orang dari Kemenhub, 10 orang dari Dishub Provinsi dan PT HK selaku pengelola Tol Permai sebanyak 10 orang.
“Hasil temuan langsung di lokasi penertiban tersebut, beberapa kendaraan memang masuk dalam kriteria Odol dan sebagiannya lagi tidak dilengkapi dengan surat diri dan surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan bahkan KIR kendaraan juga mati,” terangnya.
Dalam operasi Odol yang berlangsung di ruas tol Pekanbaru Dumai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, serta antisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.
“Operasi penertiban terhadap kendaraan Odol ini tidak saja di ruas Tol Permai namun kita akan melanjutkan di Tol Pekanbaru-Bangkinang dan akan dilaksanakan penindakan yang sama, namun pelaksanaannya setelah kami koordinasikan dgn pihak pengelola tol,” imbuhnya.
Adapun tindakan dan antisipasi terhadap kendaraan Dirlantas Polda Riau melakukan koordinasi dengan pengelola tol untuk menfungsikan wim (alat /komputer) pemantau kendaraan/muatan yang tidak normal.
Tampak pantaun di lokasi kegiatan penertiban petugas melakukan pengecekan dokumen dan pengukuran/pengujian oleh petugas uji dari dishub. Setiap kendaraan yang melanggar langsung diberikan tindakan berupa tilang dan selanjutnya diarahkan memutar arah kendaraan untuk tidak melalui Tol, selama kegiatan berlangsung tertib aman dan lancar.
“Kami Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengimbau seluruh pengendara penguna tol agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan daripada kecepatan, ingat keluarga menanti di rumah,” ajaknya.
Sementara itu, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau tetap rutin melaksanakan patroli dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang sengaja berhenti di bahu jalan tol, peneguran dan penindakan yang di lakukan untuk efek jera kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yang bisa berakibat membahayakan pengendara lainnya.(nda)
Editor : Arif Oktafian