PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus HN (34), pencuri spesialis rumah kosong di Kampar dan Pekanbaru. Dalam melancarkan aksinya, HN bahkan sudah melakukan pencurian di 29 rumah yang kosong karena ditinggal mudik.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Senin (7/4). Hadir dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Dalam keterangannya, Kombes Anom mengatakan, pengungkapan berawal pengaduan masyarakat terkait pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial pada 3 April 2025.
“Dari dumas itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Anom.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya HN ditangkap pada 3 April di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan HN, aksinya dilakukan pada 2 April 2025 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Modusnya, pelaku mengetuk rumah sambil memanggil pemilik dengan dalih mengantar paket. Jika tak ada respons, ia langsung membobol pintu dan menggasak barang-barang berharga,” terang Anom.
Pelaku beraksi siang hari antara pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, dengan memilih rumah-rumah yang terlihat tidak berpenghuni.
Seluruh lokasi pencurian tersebar di berbagai wilayah, antara lain Rumbai (5 TKP), Garuda Sakti (7 TKP), Tampan (9 TKP), Rimbo Panjang (4 TKP), sekitar Universitas Islam Riau (2 TKP), dan Siak Hulu (1 TKP).
“Mayoritas rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya mudik, terlihat dari lampu rumah yang menyala di siang hari,” lanjut Anom.
HN disebut aktif menggunakan narkoba, dan sebagian barang hasil curiannya langsung ditukar dengan narkoba.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan HN, di antaranya lima unit sepeda motor, handphone, laptop, serta satu unit kamera lengkap dengan tiga lensa.
“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan kemungkinan lokasi lain yang belum terdata. Proses penyelidikan terus berjalan,” pungkas Kabid Humas.(nda)
Editor : Arif Oktafian