BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara keamanan dan ketertiban umum dan negara serta tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum-TPUL) di Bengkalis, Kamis (10/4).
Kepala Kejari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH menyebutkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dari penyelesaian 56 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap itu di tangani Kejari Bengkalis.
“Dari 56 perkara ini terdiri dari kasus sabu-sabu berjumlah 121,17 gram, 63 butir ekstasi dan 31,9 gram ganja. Jumlah barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, jumlah perkara Kamnegtibum-TPUL sebanyak 14 perkara,” ujar Kajari.
Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta daun ganja kering, dilakukan dengan cara digiling menggunakan blender yang dilarutkan dengan cairan pembersih toilet. Sementara sejumlah handphone android dimusnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis serta perwakilan dari instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputuskan oleh pengadilan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Bengkalis dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Staf Ahli Bupati Bengkalis Ed Efendi yang hadir dalam pemusnahan tersebut, memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis yang telah menuntaskan perkara dan menghasilkan kekuatan hukum tetap.
“Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti ini, kita harapkan juga dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, kasus narkotika saat ini sangat banyak terjadi, bahkan di Lapas Bengkalis dominannya diisi oleh para pelaku, pemakai dan pengedar narkoba. “Ini tentu harus kita perangi bersama-sama. Terlebih narkoba ini sudah masuk di lingkungan anak-anak di bawah umur. Kita tidak menginginkan generasi kita menjadi hancur karna pengaruh narkoba ini,” ujarnya.(ksm)
Editor : Arif Oktafian