Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Razia di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Polisi Cek Batas Kecepatan dan Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol

Afiat Ananda • Rabu, 7 Mei 2025 | 20:05 WIB
Petugas saat memeriksa kendaraan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Rabu (7/5/2024).
Petugas saat memeriksa kendaraan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Rabu (7/5/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menggelar penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, Ditlantas juga melaksanakan kegiatan serupa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Dimana kegiatan ini berfokus kepada penekanan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Adapun sasaran penindakan ialah batas kecepatan maksimal dan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang di Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang.

Sebanyak 15 personel Ditlantas Polda Riau diterjunkan dalam kegiatan ini, didukung oleh 6 personel dari PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol. Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun.

Sementara pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat drager alcotest.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat menyebut kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol," sebut Dirlantas.

Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol.

Menurut Dirlantas, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan kadar alkohol terhadap sejumlah pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol.

"Ini menandakan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi layak untuk berkendara," paparnya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi.

Satu kendaraan ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo berujar pengawasan kecepatan kendaraan di Tol Pekbang maupun Tol Permai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kami terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol," sebutnya.

"kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekbang maupun Tol Permai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Adapun tujuan utama kegiatan tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol, mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh alkohol.

"Kemudian meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#batas kecepatan di tol #jalan tol pekanbaru-bangkinang #ditlantas polda riau #razia #Batas kecepatan jalan tol